Duh, Bendera Merah-Putih Robek dan Usang Masih Dikibarkan Oleh Kantor Kemenag Ciamis
PANGANDARANNEWS.COM/CIAMISNEWS - Bendera Merah Putih dengan kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. Tentu siapa pun akan merasa prihatin saat bendera merah putih yang robek dan lusuh tersebut masih berkibar di depan kantor negara, dan ini entah disengaja atau tidak seharusnya dari pihak Kemenag Ciamis dapat menyadari bahwa bendera tetsebut sudah tidak layak dipasang.
Padahal di Undang-Undang nomer 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. pada pasal 24 Huruf C menyatakan, "setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Pelanggaran itu pun, masih pada UU itu, dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara palingdu lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Disayangkan saat sejumlah awak media menemui Kepala Kemenag Ciamis, dia tidak ada di tempat, namun menurut Kasubag TU Tatang, ia mengaku tidak tahu bendera yang terpajang di depan kantornya robek dan kusam.
"Yang setiap hari menaikan dan menurunkan bendera dikerjalan oleh dan kami bertanya siapa ofice boy," terang Tatang.(13/05)
Tatang pun berterimakasih kepada media yang sudah memberitahu bahwa bendera yang terpajang di depan kantornua sudah robek dan kusam.(anwarwaluyo)