Dinas SDM Provinsi Jabar Akan Kirim APH Terrtibkan Galian C Di Pangandaran


PANGANDARANNEWS.COM
- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat berencana akan mengirim surat ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan tambang galian C ilegal yang hingga saat ini masih beroperasi.

Seperti disampaikan Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya Pepen Ucu Atila, sejak dilakukanya sosialisasi penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ada beberapa pengusaha galian c ilegal yang berkomunikasi dengan pihaknya terkait tata cara perizinan.

Pepen menegaskan, jika mereka masih melakukan penambangan, pertama harus dengan kesadaran sendiri mereka berhenti dan yang kedua harus ditindak oleh APH.

Pepen menambahkan, pihaknya juga akan melihat terlebih dahulu sajauh mana APH (kepolisian) melakukan tindakan kepada galian c ilegal.

"Sebenarnya tanpa surat pun bisa menindak, tapi kita lihat dulu kedepanya kalau masih tidak ada tindakan kita akan kirim surat yang salah satunya ditujukan ke Polres atau ke Polda," ucap Pepen.(07/03)

Menurutnya, hingga saat ini setidaknya ada 4-5 pengusaha tambang galian c ilegal yang sudah menanyakan soal pengajuan izin.

"Tapi kita maklumi juga karena mengajukan izin itu tidak bisa dilakukan perorangan tapi harus berbadan hukum, dan itu butuh waktu," imbuhnya.

Akan tetapi beberapa diantara galian ilegal tersebut, kata Pepen, ada beberapa yang sudah berbadan hukum.

Menanggapi hal tersebut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, tidak semua semua wilayah di Pangandaran bisa dieksploitasi untuk tambang galian c karena ada yang jadi sumber air, kars dan sebagainya. 

Kata Jeje, ia akan terus mengkomunikasikan terkait galian c ilegal ini dengan pihak provinsi.

"Karena galian c ini kewenangannya ada di pemprob," singkatnya.(PNews)

Related

berita 4726106888139963949

Posting Komentar

emo-but-icon

item