Untuk Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Pemkot Banjar Akan Berlakukan Setor Non Tunai


pangandarannews.com/banjarnews - Penerintah Kota Banjar terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari restibusi parkir yang diduga selama ini adanya kebocoran. Dan untuk mengantisipasi kebocoran tersebut Pemkot Banjar, melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan sistem pembayaran melalui setoran non tunai yang rencananya akan diberlakukan kepada seluruh petugas parkir yang ada di 110 titik.

Demikian disampaikan Wakil Wali Kota H. Nana Suryana, S. Pd, M.H, saat menutup kegiatan  sosialisasi tentang rencana pegelolaan setoran non tunai kepada 50 juru parkir, yang disaksiknlan langsung oleh Kadishub Asep Sutarno dan Inspektur Kota Banjar H. Agus Muslih, bertempat di aula Cakra Buana kantor Dishub Kota Banjar.(16/01)

Kepada sejumlah awak media Nana menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini untuk mengoptimalkan petugas parkir terkait bagaimana mengelola parkir dengan baik dan benar.

Menurutnya, dalam sosialisasi ini juga disampaikan terkait regulasi, seperti Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan retribusi parkir.

"Saya juga sampaikan, yang berhak mendapatkan pendapatan dari retribusi parkir ini selain pemerintah juga para pengelola parkir, " ujarnya.

Nana menambahkan, retribusi parkir ini menjadi salah satu penyumbang PAD, sehingga perlu dibantu untuk  bisa mensejahterakan petugasnya. Dan dengan rencana adanya cara pembayaran non tunai ini, tentu ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan sebuah solusi bagi para pengelola parkir.

Nana menjelaskan, PAD dari sektor perkir ini cukup berpotensi, sekitar Rp 1.5 milyar. jika dikelola dengan benar. Namun fakta di lapangan lain dari yang diharapkan, karena para juru parkir masih terlihat belum sejahtera dan PAD pun masih jauh dari harapan.

"Saya berharap para juru parkir ini harus sejahtera dan PAD bisa maksimal  dengan tanpa membebani siapa pun, "ucapnya.

Maka langkah yang harus di lakukan penerintah melalui Dinas perhubungan, menurut Nana, harus membuat sebuah kesepakatan bersama, diataranya dalam kesepakatan bersama uni  70% untuk juru parkir dan 30% untuk di setorkan ke kas daerah.

"Dan sistim penyetoran ini kedepannya akan dilakukan dengan sistem non tunai sehingga diharapkan ini bisa mengurangi kebocoran, "tegas Nana.

Ditemui secara terpisah, Kadishub Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan, apa yang disampaikan Wakil Wali kota itu memang benar adanya, dalam hal ini Dishub pun akan memberlakukan terobosan dari manual tunai ke non tunai.

Namun, Asep menyebut, Perwak dan Perda sebagai dasar hukumnya harus direvisi dulu, yang sebelumnya setor dari juru parkir ke pihak Dishub adalah melalui non tunai.

"Jadi nanti kami akan bekerjasama dengan pihak bank untuk menarik setoran secara mobile ke petugas parkir yang ada di titik-titik yang telah ditentukan tersebut, " jelas Asep.

Menurut Asep diperkirakan restribusi parkir non tunai ini akan diterapkan di awal triwulan kedua setelah revisi perwal selesai dan setelah dilakuka uji petik yang menentukan target berapa yang harus disetorkan para juru parkir ke pemerintah.

Terkait tercapai atau tidaknya target PAD dari retribusi parkir ini, tentu harus dilakukan langkah-langkah penyempurnaan.

"Selama ini target capaian PAD dari parkir memang baru 30 persen, masih sangat kecil sekali, "pungkasnya. (tito)

Related

Syiar 1960371258450951879

Posting Komentar

emo-but-icon

item