APDESI PANGANDAAN DATANGI DPRD BAHAS PERDA NOMER 11 TAHUN 2018


PANGANDARANNEWS.COM- Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pangandaran beberapa hari lalu mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran untuk memberikan masukan terkait Naskah Akademik perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusywaratan Desa (BPD).

Seperti disampaikan Ketua APDESI Kabupaten Pangandaran Sugiono,S.H, ada tiga pasal penting dalam draft naskah akademik tersebut,  pertama pasal 21 yang mengatur staf kesekretariatan BPD, kedua pasal 75 terkait dengan besaran tunjangan BPD, ketiga pasal 31 terkait hubungan kerja BPD dengan pemerintah desa.

"Yang paling krusial itu pasal mengenai tunjangan BPD," ungkapnya. 

Kedatangan APDESI Kabupaten Pangandaran menurut Sugiono  bukan untuk menentang aspirasi dari BPD tersebut, namun untuk mempersoalkan perubahan pasal, karena pada akhirnya ketika tidak dirubah pun itu kan klausulnya minimalnya 50 persen dari Siltap kepala desa, artinya tanpa merubah pasal pun menaikan tunjangan BPD bisa-bisa saja.

"Tetapi kalau ini tetap tidak dirubah menjadi 75 persen, maka akan sangat memberatkan karena sumbernya dari keuangan desa," jelasnya.

menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.H.M.M mengatakan, terkait tunjangan BPD yang sudah ditetapkan didalam peraturan daerah terdahulu namun karena ada usulan dan lain sebagainya, maka DPRD mencoba membuat formulasi baru, ini juga baru rencana.

Menurutnya, dasar dari perubahan itu bukan hanya terkait dengan keinginan menaikan hak keuangan BPD tapi ada beberapa hal seperti adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 yang berpengaruh terhadap perubahan Perda ini.

"Tunjangan yang diberikan didalam PP 11 RT RW tidak termasuk diangka yang 30 persen tetapi di angka 70 persen, maka ini ada ruang," ungkap Asep.

Menurut Asep perubahan Perda tersebut pada prinsipnya adalah bagaimana penguatan kelembagaan desa, maka perlu adanya sekretariat BPD.

Asep menambahkan apa yang disampaikan oleh APDESI Kabupaten Pangandaran merupakan saran masukan bagi DPRD dalam finalisasi perubahan Perda tentang BPD.

"Pada prinsip keuangan BPD ini juga ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah melalui peraturan bupati, "ucap Asep. #PNews

Related

Jendela Parlemen 8037211249512148547

Posting Komentar

emo-but-icon

item