TAK RELA BARANGNYA DIAMBIL PAKSA, SEORANG NASABAH KOPERASI KMP CABANG KOTA TASIK NEKAT AMBIL BARANGNYA KEMBALI

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Koperasi Kemuning Mitra Persada (KMP) yang berlokasi di Jl. Dr. Muhammad Hatta  No 213 Rt 03/Rw 014 Cibogor Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, terpaksa mengambil paksa  barang milik anggota nasabahnya yang telat membayar cicilan jatuh tempo.

Namun nampaknya nasabah pun tidak terima dengan perlakuan tersebut, sehingga puluhan warga geruduk kantor Cabang Koperasi Mitra Persada yang berlokasi di Cibogor Kelurahan Sukamah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan meminta barang milik nasabah untuk segera di kembalikan karena nilai hutang lebih kecil dari pada barang yang disita. (08/03)

Kejadian ini pun sempat memanas beruntung dari jajaran Polsek dan Koramil Indihiang segera turun tangan datang untuk melakukan pengamanan.

Awal mula kejadian seperti dituturkan salah seorang nasabah asal asal Cikoneng Kabupaten Ciamis, Maryani, awal ia meminjam Rp.15 juta, namun saat utang telah berkurang menjadi Rp 12,5 Juta, Maryani mengaku tak mampu bayar cicilan hingga jatuh tempo karena kondisi usahanya dalam kondisi menurun dampak kondisi pademi.

Maryani lebih rinci menjelaskan, sekitar pukul 20.00 Wib malam Toko Klontongan miliknya kedatangan 25 Orang dari pihak Koperasi Mitra Persada dan mengambil barang-barang dagangannya dengan jumlah puluhan juta rupiah tanpa ada komfirmasi terlebih dahulu. 

“Padahal hutang saya saat ini tinggal Rp. 12,5 Juta, apakah tidak ada cara lain yang lebih bijaksana dari pihak Koperasi, sehingga ini terkesan melakukan penjarahan ke toko saya dengan mengerahkan 25 Orang suruhannya, “jelas Maryani.

Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi, ia mengatakan sat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.

“Masih dalam penyelidikan, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi, apakah ada unsur pidana atau tidak nanti  kita umumkan,” ujar Didik.

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),  Budi Hermawan, SH, M, Si mengatakan, untuk sementara pihaknya akan menyegel bangunan terlebih dulul, dan jika semua data-data sudah cukup akan diproses sesuai administrasi. 

“Sementara barang dan yang lainnya yang masih kita akan selesaikan, sedangkan barang-barang yang rusak atau yang ada di kantor Koperasi Mitra Persada kita jadikan perhitungan, “ujar Budi. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 5455984629265202662

Posting Komentar

emo-but-icon

item