POLSEK PADAHERANG AMANKAN PASUTRI TERDUGA PELAKU ARISAN ONLINE BODONG SENILAI HAMPIR RP 1 MILYAR

Korban arisan online bodong di Kecamatan Padaherang
PANGANDARANNEWS.COM – Jajaran Polsek Padaherang Polres Ciamis berhasil mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) berinisial JS (24) dan DN (19) warga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran, berdasarkan keterangan kepolisian akibat penipuan yang dilakukan pasutri tersebut telah merugikan sekitar 44 orang warga dengan total kerugian Rp990.682 juta.(26/1)

Dijelaskan Aan, dalam prakteknya pelaku seolah-olah menawarkan arisan pada masyarakat, terlebih pada warga yang akan melaksanakan hajatan, berobat ataupun dioperasi.

Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatnha membenarkan, pastry terduga pelaku arisan online bodong ini mencari calon korbannya lewat media sosial (medsos). Modusnya, terang Aan, korban akan melakukan transaksi dengan cara transaksi langsung, melalui e-banking maupun BRI link.

“Korbannya senduru mayoritas warga Kecamatan Mangunjaya, Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, “terang Aan.

"Untuk saat ini korban yang merasa dirugikan sementara ini kurang lebih sebanyak 44 orang dengan total kerugian sekitar Rp 990.682.000,- rupiah," papar aan.

Kemungkinan jumlah korban akan bertambah, karenba menurut Aan ada laporan dari warga, korban arisan online bodong ini ada juga yang berdomisili dari Bandung dan Jakarta.

Saat ini, kata Aan, pihaknya sudah mengamankan kedua terduga pelaku di Mapolsek Padaherang, dan sudah meminta keketarangan dari sejumnlah korban serta melakukan pendataan korban yang ada di wilayah Kecamatan Padaherang dan Mangunjaya, dan untuk korban asal Kecamatan Banjarsari melakukan pelaporannya ke Mapolsek Banjarsari.

“Dari keterangan yang didapat dari pelaku, pasutri ini diduga mulai arisan online bodongnya sejak tahun 2018," jelas Aan. (Tn)


Related

berita 3325946018997278114

Posting Komentar

emo-but-icon

item