SATNARKOBA TASIKMALAYA BEKUK LIMA PENGEDAR NARKOBA, SALAH SEORANG PELAKU BERPROFESI PENJUAL ES KELAPA MUDA

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis Hexymer dan tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Salah seorang dari kelima pelaku ada satu orang yang berprofesi sebagai penjual es kelapa muda di Kecamatan Mangkubumi. 

Modus yang dilakukan para pelaku dalam bisnis haram ini dengan cara memesan lewat jasa pengiriman online untuk mengelabui kepolisian.

Kelima tersangka tersebut diantaranya Eripandi alias Bucek asal Kampung Tenjosari Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, darinya berhasil diamankan 98 butir Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu. Sandi Muhammad Ansor asal Kampung Kahuripan Keluruhan Cigantang Kecamatan Mangkubumi diamankan 129 butir Hexymer. Jihad Hakiki alias Cacing asal Kampung Babakan Gintung, Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal diamankan 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis. Dan Izal Pahmi asal Kampung Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, diamankan 5,07 gram tembakau sintetis. Dan Dika Riswara asal Kampung Nangreu Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong diamankan 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR dalam konfrensi pers mengatakan dala penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari kelima pelaku, ribuan Hexymer dan tembakau sintetis atau gorila.

“Menariknya, ada salah seorang pelaku berprofesi sehari-harinya menjual kelapa sekaligus sambil mengedarkan narkoba," terang Rimsyah.(20/9)

Kapolres menyebut, kini pihaknya akan mendalami ksus ini bekerjasama dengan pihak pengiriman online, minimal ada yang mengantar atau kurirnya. Dan penyelidikan akan dilakukan ada yang mencurigakan untuk menelusuri siapa orang atau kelompok yang menjual narkotika ini.

“Sasaaran pengedaran atau penjualan narkoba ini adalah remaja dan sebagian ada yang sudah berkeluarga, dengan harga  Rp 10 ribu per pil Hexymer, “terang Kapolres lagi.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja SH, menambakan, barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku adalah 98 butir Hexymer, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 129 butir Hexymer, 5,56 gram narkotika jenis Tembakau Sintetis, 5,07 gram tembakau sintetis, 1.000 butir Hexymer dan 100 butir tramadol.

Kelima pelaku, kata Dedih dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dan untuk pelanggaran  Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun,

Dedih juga menyebut modus para pelaku dengan cara memesan lewat jasa pengiriman online kemudian pelaku menggunakan nomor handphone yang teregister bukan atas nama sendiri dan alamatnya bukan di wilayah Tasikmalaya.

"Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini dan ini motif untuk menghindari kepolisian," paparnya.

Dalam pemeriksaan, kata Dedih salah seorang pelaku bernama Sandi Ansor mengaku lebih besar keuntungannya menjual es kelapa muda sehari bisa sampai Rp 100 ribu. Sementara kalau jualan obat narkoba sehari hanya Rp 50 ribu.

"Ia sehari-hari memang penjual es kelapa muda,  tapi nyambi jualan narkoba, “kata Dedih. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 8055892954564072740

Posting Komentar

emo-but-icon

item