POLRES CIAMIS BERHASIL MENANGKAP TERSANGKA SINDIKAT PERDAGANGAN BBL

PANGANDARANNEWS.COM/CIAMISNEWS - Kepolisian Polres Ciamis berhasil membekuk salah satu bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL) Hd (53) dan ES (47).

Penangkapan kedua tersangka ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021 kemarin di Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran saat sedang melakukan transaksi jual beli BBL. 

Seperti dituturkan Kapolre Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng, saat itu Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS yang saat ini masih buron.

“Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS, “UNGKAP Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi persnya di Media Center Mapolres Ciamis. (10/09)

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap diantarkan untuk dijual ke SS di wilayah Pamayang Kabupaten Tasikmalaya, dan barang bukti BBL ini pun langsung di lepasliarkan ke laut lepas.

Kapolres mengatakan, dari keterangan tersangka ia mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali dan keuntungan yang diperoleh tersngka relatif kecil, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.

Kapolres menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang nomer 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar,"terang Kapolres. (PNews)


Related

berita 1103326152646808877

Posting Komentar

emo-but-icon

item