DALAM SE PEMKAB PANGANDARAN NOMER 443, DISEBUT PEMBUKAAN OBJEK WISATA MERUPAKAN UJI COBA

PANGANDARANNEWS.COM – Surat Edaran (SE) Nomor 443/2558/BPBD/2021 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tanggal 2 September 2021 adalah yang melandasi dibukanya obyek wisata di Pangandaran.

Dalam SE tersebut disebutkan, dibukanya objek wisata hari ini sebagai uji coba pembukaan destinasi wisata di masa Pandemi Covid-19 dan dibuka secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan ketentuan yang berlaku dan para pelaku usaha wisata juga menandatangani fakta intergritas, dengan pembatasan pengunjung setiap harinya maksimal hingga 25 persen dari kapasitas daya tampung. 

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, dalam SE tersebut juga dirinci jumlah pengunjung yang bisa masuk ke tiap-tiap obyek wisata setiap harinya, seperti Pantai Pangandaran 10 ribu pengunjung per harinya, Batuhiu 1,5 ribu, Karapyak 3 ribu, Batukaras 3 ribu, Green Canyon 750 pengunjung dan Madasari 1 ribu per hari. Dan saat di lokasi obyek wisata pengunjung juga wajib menunjukan hasil vaksin maksimal minimal dosis 1 dan tes swab PCR atau rapid tes antigen.

”lumnya kami juga sudah bertemu Pa gubernur terkait rencana obyek wisata Pangandaran akan dibuka kembali dengan penerapan prokes yang ketat, ”terang Jeje kepada sejumlah wartawan di kantornya.(2/9).

Ia juga mengatakan semuanya baik pelaku usaha wasita atau pun wisatawan itu sendiri harus taat pada aturan apa yang ditulis dalam SE tersebut, karena jika ada 10 persen lebih pelaku usaha wisata melanggar prokes, maka akan ditutup kembali. 

”Jadi untuk kepentingan bersama, prokes dan lain-lain harus dipatuhi,” tegasnya. (PNews)


Related

berita 5853097651759723243

Posting Komentar

emo-but-icon

item