PEMKAB PANGANDARAN TERAPKAN SANKSI DENDA RP 20 RIBU BAGI PELANGGAR PPKM DARURAT

PANGANDARANNEWS.COM – Pemkab Pangandaran mulai memberlakukan snksi denda bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga ke tingkat kecmatan dan desa.

Seperti di jalan raya di jalur Kecamatan Padaherang, sejumlah petugas pun menggelar operasi yustisi di beberapa titik, karena di lokasi tersebutternyata masih banyak warga pengguna jalan yang abai protokol kesehatan (prokes), seperti tidak menggunakan masker yang dilakukan baik oleh pejalan kaki mau pun pengendara roda emapt dan dua. 

Menurut tim Monitoring Kabupaten Dedih Rakhmat, kini pihaknya akan gencar menerapkan aturan PPKM Darurat serta melakukan pengetatatan mobilitas warga hingga ke desa-desa.

Selain menggelar operasi yustisi, kata Dedi, pihaknya pun terus mengedukasi masyarakat terkait prokes dan pemberlakuan denda bagi yang tidak menggunakan masker.

Dedi menyebut ternyata masih banyak pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, padahal masker hal  mendasar dan penting untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya yakin sebenarnya warga memiliki lebih dari satu masker, tetapi entah kenapa saat berpergian tidak digunakan, “ucap Dedi.(8/7)

Dedi mengatakan operasi yustisi ini bukan hanya satu-dua kali digelar dan tidak hanya di satu lokasi saja, karena baik satgas covid kabipatmatan atau pun desa semuanya gencar dan serentak melakukan pengetatan PPKM Darurat.

Dedi juga menjelaskan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020, diberlakukan sanksi denda Rp 20 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.

Dedi menghimbau agar masyarakat jangan menyepelekan pandemi covid-19 ini, sayangi diri sendiri dan keluarga, karena seperti diketahui sekarang di kabupaten Pangandaran kasus Covid-19 sedang meningkat.

“Saya berharap warga tetap patuh terapkan prokes dan mudah-mudahan saya juga berharap tidak ada warga yang kena sanksi denda digelar oprasi uustisi,” ungkapnya.(PNews) 



Related

berita 3769798447029175609

Posting Komentar

emo-but-icon

item