KEMENAG, MUI DAN DMI PANGANDARAN KELUARKAN HIMBAUAN, SALAT IDUL ADHA DI ZONA MERAH-ORANYE DITIADAKAN

poto ilustrasi
PANGANDARANNEWS.COM – Kantor Kementerian Agama Pangandaran, Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran, mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan shalat sunat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan zona orange penyebaran COVID-19 ditiadakan. 

Seperti disampaikan Ketua DMI Pangandaran Dasep S Ubaidillah, dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Pangandaran Supriana, Ketua MUI Pangandaran Otong Aminudin dan Ketua DMI Pangandaran Dasep S Ubaidillah tertanggal 6 Juli 2021, disepakati beberapa persoalan terkait pelaksanaan ibadah di masa PPKM Darurat.

Surat himbauan terkait pelaksanaan ibadah salat sunat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban pada masa PPKM Darurat COVID-19 di Kabupaten Pangandaran dikeluarkan mengingat penyebaran terus meningkat.

“Sejumlah point pun telah kami sepakati bersama dan ini demi keselamatan umat dari penyebaran COVID-19, " jelas Ketua DMI Pangandaran Dasep. (8/7)

Dasep menjelaskan, dalam poin-poin tersebut diantaranya terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dan mushala pada zona merah dan orange dapat mengambil rukhsah (keringanan) dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing, tapi untuk masjid dan mushala tetap dapat mengumandangkan adzan serta pengumuman lainnya yang dilakukantakmir masjid.

Kegiatan ibadah yang dilaknakan di mesjid di luar zona merah dan orange, terang Dasep, hanya boleh dilakukan  warga yang berasal dari lingkungan setempat yang homogen dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat, sedangkan kegiatan ibadah lainnya yang bertempat di tempat ibadah atau tempat umum lainnya, yang bersifat kerumunan seperti pengajian majelis taklim, tahlilan, istigosah dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda.

“Merujuk data rekap zonasi di tingkat RT yang dikeluarkan Satgas COVID-19 per 7 Juli 2021, di Kabupaten Pangandaran tidak ada RT yang berstatus zona merah, “terangnya lagi.

Dasep menambahkan, sedangkan untuk status zona orange ada 16 RT, dengan rincian di Kecamatan Parigi 2 RT, Cimerak 4 RT, Langkaplancar 4 RT, Kalipucang 2 RT dan Kecamatan Pangandaran 4 RT.

Namun menurutnya data ini belum bisa dijadikan dasar boleh tidaknya pelaksanaan salat sunat Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 20 Juli mendatang. 

“Karena peta zonasi di tingkat RT ini bergerak dinamisi sesuai kondisi penyebaran COVID-19, “pungkasnya. (PNews)







Related

berita 5436822346135348334

Posting Komentar

emo-but-icon

item