DPRD PANGANDARAN TETAPKAN DAN SEUJUI RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020 MENJADI PERDA

PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di ruang rapat paripurna, DPRD dan Pemkab Pangandaran menggelar rapat paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). (16/7)

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M menyampaikan terimakasih kepada Bupati Pangandaran yang telah berkenan menyampaikan penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu, kepada pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat internal banggar maupun rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah dan rapat dengan beberapa SKPD terkait juga kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, dan semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan  sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan lancar.

Asep juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas beberapa prestasi membanggakan yang diraih Pemkab Pangandaran, antara peringkat terbaik II kategori dokumen perencanaan kabupaten terbaik dari Gubernur Jawa Barat, pestasi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan skor 3,3578 dan status kinerja sangat tinggi berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2018 tanggal 25 april 2020, penghargaan swasti saba padapa dari Gubernur Jawa Barat, juara 1 Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dalam kegiatan pangan masyarakat (HPS) dari gubernur jawa barat, pemimpin visioner pembawa perubahan untuk indonesia maju “Indonesian the Best Innovative Figures Awards 2020” kategori “the best innovative government figures” untuk Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, anugerah pesona pariwisata daerah “Indonesian the Most Potential Destination Awards 2020” kategori “the best potential destination on nature” dan penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020 dari Kementerian Dalam Negeri dengan predikat kabupaten sangat inovatif.

“Tentunya semua penghargaan ini menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran, “ungkapnya.

Lebih lanjut Asep menyampaikan, komintmen DPRD dengan penyelenggara pemerintah daerah ini tentu terasa manfaatnya oleh masyarakat antara lain infrastruktur jalan dan jembatan yang kondisinya sebagian besar sudah cukup baik, biaya pendidikan gratis, biaya kesehatan gratis, puskesmas yang nyaman dan memiliki fasilitas yang lengkap, terwujudnya pendidikan karakter melalui Pangandaran Mengaji dan Ajengan Masuk Sekolah (AMS).

Setelah bupati menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilengkapi dengan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus  kas,  catatan   atas  laporan  keuangan serta dilampiri laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan  Badan  Usaha  Milik  Daerah(BUMD)/Perusahaan Paerah  (Perumda) kepada  DPRD, maka, kata Asep, tahapan selanjutnya adalah sebagaimana yang termaktub dalam lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi “Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”.

Asep menyebut, pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2020 dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari tingkat provinsi dan pusat.

Adapun dasar pelaksanaan pembahasan Banggar baik secara teknis maupun substansi terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, lanjut Asep,  disusun mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor  tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.

Banggar membagi 2 fokus bahasan dalam proses pembahasan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dengan format dan substansi materi, diantarnya sebagai berikut, mekanisme dan tahapan pembahasan pembahasan yang dilakukan melalui tahapan-tahapan penyusunan jadwal kegiatan, tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta penyusunan inventaris masalah terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019, rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah, rapat kerja dengan sKPD, penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan Banggarn DPRD, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi;’finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan Banggar dan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD pada rapat paripurna.

Asep mengatakan, kegiatan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh bupati kepada DPRD, setelah itu dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan badan anggaran DPRD baik secara internal maupun melakukan rapat kerja dengan TAPD dan beberapa SKPD.

Dari hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan memuat laporan keuangan yang meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut, “jelas Asep.

APBD setelah perubahan sebesar Rp 1,982,436 trilyun, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.572.138 trilyun atau sekitar 79,30%.

Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.999 trilyun dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.565 trilyun atau sekitar 78,31%.

Adapun perincian pembiayaan daerah sebagai berikut, 1. penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 117.008 trilyun dan realisasi sebesar Rp 116.008 trilyun atau sekitar 99,14%, 2, Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 100 milyar, realisasi sebesar Rp 100 milyar atau  100%. 3, Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 17.008 milyar, realisasi sebesar Rp 16.008 milyar atau sekitar 94,12%, 

3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut, a. saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 16.043 milyar. 

b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 16.008.393 Milyar.

c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar Rp 22.308 milyar. d. Saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 22.308 milyar. 

4. Neraca per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut, a. Jumlah aset sebesar Rp 2.553.072 trilyun. b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp 273.869 milyar dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp 0,00. 

c. Jumlah ekuitas sebesar Rp 2.279.203 trilyun 

5. Laporan operasional per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut, a. Pendapatan sebesar Rp 1.482.393 trilyun. 

b. Beban sebesar Rp 1.219.347 trilyun.

c. Surplus dari operasi sebesar Rp 263.046 milyar.

d. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp 1.469 milyar.

e. Surplus laporan operasional sebesar Rp 261.576 milyar.

6. Adapun arus kas per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut, a. Saldo kas awal per 1 januari 2020 sebesar Rp 16.043 milyar. 

b. Arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 470.953 milyar. 

c. Arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp 464.653 milyar. 

d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).

e. Arus kas dari aktivitas transitoris mengalami deifisit sebesar Rp 35.546 juta. 

f. Saldo kas akhir per 31 desember 2020 sebesar Rp 22.308 milyar. 

7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2020, sebagai berikut a. Ekuitas awal sebesar Rp 2.073.947 Trilyun.

b. Surplus laporan operasional sebesar Rp 261,576 milyar,

c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar mengalami defisit sebesar Rp 56.320 milyar.

d. Ekuitas akhir sebesar Rp 2,279,203 trilyun

“Sementara dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama tapd dan beberapa skpd diperoleh hasil sebagai berikut, “ ungkap Asep.

1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Pangandaran tahun anggaran 2020 pada tanggal 18 mei 2021, Pemerintah Kabupaten Pangandaran  menindaklanjuti LHP BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Terkait temuan yang sudah melebihi batas waktu penyelesaian, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut, a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;

b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.

3. Bahwa pad belum mencapai target yang ditetapkan dan dalam upaya optimalisasi pencapaian pad dimaksud, pemerintah kabupaten pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut, a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah kepada wajib paja, b. melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD, c. melakukan pembinaan terhadap wajib pajak dan d. mengoptmalkan kinerja tim khusus pemungutan PAD.

4. Terdapat data pendapatan daerah yang tidak sinkron antara data yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan data yang tertuang dalam lampiran i.2 pada PPKD. Hal ini disebabkan karena terjadi perubahan penjabaran, dimana bantuan keuangan provinsi yang semula dianggarkan sebesar Rp 396.572.054 milyar menjadi Rp 480.256 milyar, dan DID yang semula dianggarkan sebesar Rp 435.375 milyar  menjadi Rp 444.145 milyar.

“Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut, “jelas Asep.

1. Secara umum rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan bupati kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik.

3. Berdasarkan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi,  pada prinsipnya keenam fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna.

Dikatakan Asep, sebelum mengakhiri penyampaian laporan badan anggaran DPRD ini, pihaknya juga  menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran di masa yang akan datang.

Dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait laporan keuangan Pemekab Pangandaran tahun anggaran 2020, seluruh pimpinan dan anggota DPRD berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan aparatur pemerintah di seluruh SKPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran.

Terkait beberapa temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2020, baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Hendaknya dipertimbangkan dan dikaji kembali mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis. 

Perlu evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Dari aspek belanja daerah beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkab Pangandaran diharapkan dapat meningkatkan sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI masih terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SKPD.

Pengelolaan penatausahaan aset agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun.

“Dan kami minta seluruh kepala SKPD agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur sehingga pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal, “tegas Asep. (PNews)






 

Related

Jendela Parlemen 8035183855057191972

Posting Komentar

emo-but-icon

item