INI JAM KERJA ASN PEMKAB PANGANDARAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1442 H / 2021

SEKDA KAB. PANGANDARAN, KUSDIANA
PANGANDARANNEWSCOM  - Memasuki bukan ramadhan jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran 32,5 jam dalam satu minggu.

Seperti dituturkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran, Kusdiana, kebijakan ini tertuang dalam SuratEdaran (SE) Nomor: 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,  “terangnya.(15/4)

SE yang diterbitkan ini, kata Kusdiana, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga perlu penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan khususnya di Lingkungan Pemkab Pangandaran. 

"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB," ucapnya.

Kusdiana juga mengatakan, sedangkan jadwal jam untuk istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan jam pulang kantor pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jum'at, jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sedangkan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dengan jam pulang kantor pukul 15.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan istrahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum'at jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB denga jam istrahat pukul 11.30 WIB hingga puk 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Layanan yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," jelasnya. (PNews)




Related

berita 8378153229950255818

Posting Komentar

emo-but-icon

item