UNTUK KEBAIKAN PELAKU USAHA DAN KONSUMEN SEMUA UTTP WAJIB TERA ULANG

Pangandarannews.com/tasiknews – Untuk mengantisipasi Kecurangan Pengguna Alat (UTTP) yang ada di masyarakat wajib melakukan tera ulang yang selalu dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Metrologinya, yang pelaksanaannya tahun ini dilaksanakan pada bulan maret minggu ke 2. 

Seperti yang dilakukan di Kecamatan Karangnunggal yang mendapat giliran ke 4 untuk masyarakat di 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Karangnunggal, Cipatujah, Culamega dan Kecamatan Bantarkalong yang dilaksanakan selama 2 hari. (22-23/03)

Seperti dituturkan Kasi Pengawasan Metrologi Legal, Hj Yuli, Sip., Msi, tera ulang wajib dilakukan setiap tahun secara terjadwal semua alat-alat ukur, takar, timbang dan petalatannya (UTTP).

Hal ini, kata Yuli, untuk meningkatkan partisipasi semua pelaku usaha ekonomi dengan harapan semua unsur baik pemerintah maupun stake holder lainnya ikut bersinergi mensosialisasikan hal ini.

Ia juga menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai UTTP wajib melakukan tera ulang ini karena jika kedapatan pemilik alat timbang tidak jujur dalam menggunakan UTTP bisa dikenakan sanksi pidana

“Pelaksanaannya dilakukan secara berkelanjutan mulai Bulan maret 2021,”jelasnya.

Hal senda dikatakan Plt. Kabid Metrologi Agus Sutisna, S.Sos., MSI, apabila UTTP tersebut sudah lama tidak dilakukan perawatan, maka bisa saja rusak dan tentu ini akan berdampak dan akan mengurangi atau sebaliknya pada timbangan barang yang di jual.

Agus mengatakan, untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan  sehingga ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat UTTP.

Dengan Tera Ulang rutin secara berkala ini, imbuhnya, alat ukur yang digunakan pelaku usaha nantinya akan tetap berstandar, sehingga tidak merugikan baik pelaku usaha maupun konsumen. 

“Karena kami berkomitmen untuk tetap melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai takaran,”pungkasnya. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 8757524263118921920

Posting Komentar

emo-but-icon

item