BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA BANJAR SIAP-SIAP KENA SANKSI

PANGANDARANNEWS.COM/BANJARNEWS-Segala upaya sudah dilakukan pemerintah dalam penanganan masalah covid, salah satunya saat ini pemakaian masker menjadi preoritas utama. Untuk lebih. Dan untuk menerapkan penggunaaan masker ini sekarang pemerintah Kota Banjar pun tidak segan-segan memberlakukan sangsi pada warganya, salah satunya dengan sanksi administratif, sanksi ini mulai dari sangsi ringan, sedang hingga sangsi berat.

Seperti dikatakan Wakil Wali Kota Banja, H Nana Suryana  Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keleluasaan kepada pemerintah tingkat II (kabupaten/kota) untuk membuat kebijakan – kebijakan lokal.

Dan hasil rapat yang sudah dilakukan Gugus Tugas Kota Banjar, kata Nana, sudah disepakati akan dibrlakukan sanksi administratif, wakau saat ini dalam penerapannya kebijakan ini belum ada payung hukumnya.

“SK nya belum ditandatangani ketua tim Gugus Tugas”, jelasnya kepada para awak media, di sekretariat Covid-19 Center Kota Banjar.(3/8)

Nana mengatakan, sanksi tersebut, ada yang ditujukan untuk individu dan ada sanksi ke tempat usaha, baik itu usaha kecil, menengah maupun besar.

Tempat usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, baik pemilik , karyawan atau pun   pengunjunya.

“Bagi perusahaan yang membandel kita berlakukan tegoran sampai pencabutan ijin, “tegasnya.

Nana menambahkan, bagi individu atau masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan  apabila keluar rumah, salah satunya dengan tidak memakai masker, juga akan dijatuhkan  sanksi. Baik dengan sanksi teguran, sanksi sosial, seperti harus membersihkan tempat umum hingga sanksi pengambilan KTP.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Banjar untukagar selalu mematuhi protokol kesehatan, kami selalu mengingatkan tingkat keberhasilan pencegahan Covid-19 tergantung kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. “pungkasnya .  (TITO)


Related

Syiar 7364410613965794139

Posting Komentar

emo-but-icon

item