KABAR GEMBIRA UNTUK CALON PENGANTIN, KINI AKAD NIKAH BISA KEMBALI DILAKSANAKAN DI KUA

TASIKNEWS-Seperti dirilis di sebuah media on line, Kementrian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran  (SE) Dirjen Bimas Islam No.P-004 tentang pelaksanaan akad nikah  yang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan, Yang sebelumnya akad nikah dianjurkan untuk ditunda karena adanya pandemi virus corona, dan itu pun hanya bisa dilakukan di KUA bukan di tempat lain.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Karangnunggal, H. Didi, S,Ag, adapun bisa dilaksanakan di tempat lain selain di kantor KUA, sebelumnya diwajibkan membuat pernyataan di atas materai.

Dari hasil rapat dinas di Kabupaten Tasikmalaya, keputusannya mulai hari tanggal 3 juni 2020 akad pernikahan sudah normal kembali.

“Hanya tetap harus mengikuti pada aturan protokol Kesehatan Covid-19, walupun itu bukan kewenangan pihak Kemenag dalam pengaturannya, “kata Didi.

Hasil pantauan PNews di lapangan, memang saat ini sudah mulai banyak pasangan calon penganten baru yang mengantri untuk melangsungkan akad pertikahannya di Kantor KUA Karangnunggal, pasalnya memang sebelumnya sempat dilakukan penundaan karena pandemi Corona.

“Tentunya ini kabar baik bagi para calon pengantin karena mulai tanggal 3 juin akad pernikahan sudah bisa dilakukan kembali dengan normal, “ujarnya. (ANWARWALUYO)

Related

TASIK NEWS 4673867108974401116

Posting Komentar

emo-but-icon

item