BAWASLU PANGANDARAN TERBITKAN SURAT EDARAN, PEJABAT DILARANG POLITISASI BANTUAN SOSIAL COVID-19

PANGANDARANNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran memberikan himbauan kepada stake holder untuk tidak menjadikan bantuan pencegahan covid 19 sebagai alat politik (06/05/2020)

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, di kantor sekretariat Bawaslu Pangandaran di Desa Karangbenda Kecamatan Parigi.

Menurutnya, himbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu RI nomor 0266/K.Bawaslu/PM.00.00/04/2020, tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran dan arahan dari
Bawaslu Jabar.

Dikatakan Iwan, pihaknya pun segara membuat himbauan secara tertulis kepada seluruh stake holder untuk melakukan tindakan pencegahan dan pelanggaran, seperti, stake holder dilarang lakukan politik uang terhadap bantuan, ASN diminta netral serta dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon dan manfaatkan bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menguntungkan atau merugikan paslon.

“Ketentuan ini juga berlaku untuk pejabat daerah, ASN, TNI, Polri dan kepaa desa, “terang Iwan. (6/5)

Ia menambahkan, hal ini merupakan bentuk tindaklanjut SE di atas serta berkaca dari beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada telah terjadi politisasi dalam penanggulangan covid 19.

Hal senada dikatakan Kordiv PHL, Gaga Abdillah Sihab, himbauan dan koordinasi intensif dengan semua pihak ini menjadi penting sebagai bagian dari kerja pencegahan Bawaslu agar tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penanganan covid 19 sebagai panggung politik.(Pnews)

Related

POJOK PEMILU 5648771733448632224

Posting Komentar

emo-but-icon

item