ASEP NOORDIN:”PEMKAB PANGANDARAN HARUS LENGKAPI BIDAN DAN POSKO COVID-19 YANG ADA DI DESA”

PANGANDARANNEWS – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin.H.M.M  menyambut baik dan mengapresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran yang melakukan pengetatan wilayah perbatasan, seperti di perbatasan Cimerak, Langkaplancar, Padaherang dan Kalipucang, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan DPRD ke lapangan terutama ke wilayah-wilayah perbatasan, apa yang dilakukan pemda sudah sangat luar biasa dalam rangka pengetatan wilayah.  dan pendataan di perbatasan pun sudah dilakukan dengan cukup baik.

“Hanya sayang, hasil pencatatan tersebut tidak terinformasikan ke desa-desa tujuan, jadi  alangkah bagusnya kalau data tersebut langsung disampaikan ke desa dimana orang tersebut tercatat,”  ungkapnya usai memberikan APD kepada Puskemas Padaherang dan bidan Desa Cibuluh Kecamatan Pangandaran.(14/4)

Apalagi saat ini, lanjutnya, disinyalir sudah mulai ada pergerakan arus mudik terutama dari Jakarta dan Bandung, sehingga data yang ada di perbatasan hendaknya secepatnya di informasikan ke desa tujuan.

Selain melakukan pemantauan ke wilayah perbatasan, kata Asep, ia pun melakukan pemantauan ke desa-desa untuk melihat langsung penanganan dan pencegahan Covid-19. Namun ia melihat posko-posko yang ada di desa belum dilengkapi alat pelindung diri (APD).

”Seperti tadi di Desa Cibuluh ada ODP yang sakit, bidan desa melakukan penanganan tapi sangat disayangkan bidan desa tersebut tidak memiliki APD dan ia hanya menggunakan alat seadanya yaitu jas hujan,” jelasnya.

Asep berharap, untuk ke depan Pemkab Pangandaran melakukan penguatan melengkapi sarana di posko-posko desa, karena bisa jadi ODP ada di desa.

Asep juga mengatakan, yang tidak kalah penting, pemda harus terus memberikan pemahaman kepada desa-desa terkait dengan ODP, sebab masih banyak desa yang belum paham.

”Saat saya tanya data ODP, ternyata desa masih menyodorkan data secara keseluruhan sehingga ODP yang sudah melewati masa 14 hari masih terhitung,” tuturnya. (PNews)

Related

Jendela Parlemen 5340867082821301437

Posting Komentar

emo-but-icon

item