KETUA DPRD BERHARAP BUPATI PANGANDARAN TERBITKAN PERBUP TERKAIT PERGESERAN APBD

PANGANDARAN NEWS – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk membuat langkah-langkah strategisterkait  penanggulangan dampak sosial Covid-19, terutama fokus-fokus yang tercantum di dalam Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Reposising Kegiatan, Relokasi Anggaran Serta PBJ Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Asep, ada tiga fokus yang harus dilakukan pemda, diantaranya bidang kesehatan, Social safety net atau bagaiaman kebijakan pemerintah terhadap hibah, bansos dan intensif ekonomi bagi para pelaku UMKM yang tentunya harus tetap berproduksi.

Dan terkait dengan tiga fokus tersebut, imbuh Asep, tentunya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh  Pemkab Pangandaran, diantaranya, data calon penerima, data buruh harian, data petani, data nelayan, data UMKM, data kemiskinan.

“Selain itu juga Pemda Kabupaten Pangandaran pun harus sudah menghitung dan mengkalkulasikannya dengan akurat bahan pokok serta mampu mempertahankan daya beli masyarakat, “,” ungkapnya, disela-sela penyemprotan disinfektan di fasilitas umum di Desa wonoharjo. (26/3).

Asep mengatakan, dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan ruang kepada pemerintah daerah agar merombak APBD, maka DPRD Kabupaten Pangandaran pun sangat memahmi dan mendukung apabila Pemkab Pangandaran melakukan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD secara normatif.

Asep juga  meyakini jika Pemda Pangandaran melakukan pergeseran anggaran, itu telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan juga peraturan perundang-undangan, dan ia juga meyakini jika Pemda pun telah melaksanakan langkah-langkah luar biasa di bidang kesehatan.

“Tinggal social net safety dan intensif ekonomi untuk segera dikordinasikan,”imbuhnya.
Asep juga mengatakan, terkait dengan pergeseran APBD, DPRD juga menyarankan agar bupati membuat Peraturan Bupati (perbup) serta melakukan koordinasikan terlebih dahulu dengan KPK dan BPK.

“Agar langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Pangandaran tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada,”pungkasnya. (Rb/PNews)

Related

Jendela Parlemen 7798048220859236586

Posting Komentar

emo-but-icon

item