DISHUB KOTA TASIK TUTUP PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN PERIZINAN ANGKUTAN

TASIK NEWS-Melalui Surat Pengumuman bernomor 800/295/2020 yang ditandatangi Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, H. Aay Zaini Dahlan, ATD. M , menutup sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan perizinan angkutan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, yang diberlakukan mulai hari kami tanggal 26 maret 2020 lalu.

Menurut Aay, kebijakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 440/2436/SJ Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor: 400/SE.921-DINKES/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Inspeksi Covid-19.

“Dan juga diesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini yang memerlukan pembatasan interaksi dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19, “ungkapnya.(28/3)

Dikatakan Aay, sebagai informasi, diketahui wabah penyebaran virus corona atau covid-19 Pemerintah Kota tasikmalaya  telah merubah status dari KLB (Kejadian Luar Biasa) menjadi Tanggap Darurat Non Bencana, ini disebabkan karena semakin meningkatnya jumlah penderita. (ANWARWALUYO)

Related

TASIK NEWS 7609241567761002942

Posting Komentar

emo-but-icon

item