40 ANGGOTA PANWASCAM SE-KABUPATEN PANGANDARAN IKUTI RAKERNIS TERKAIT FORM A ONLINE

PANGANDARANNEWS-Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran melalui Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), selama 2 hari (4-5/3) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Sebanyak 40 orang hadir dalam kegiatan ini, antara lain, Divisi PHL dan HPP dan Panwascam se-Kabupaten Pangandaran, dengan awal kegiatan pemaparan hasil pengawasan tes tulis calon anggota PPS di masing-masing kecamatan yang dipaparkan divisi PHL Panwascam.

Seperti dikatakan Ketua Kordiv HPP, Uri Juwaeni, ia menekankan kepada para peserta rakernis untuk memperhatikan yang terkait dengan form a online, untuk efisiensi waktu pelaporan hasil pengawasan.

"Karena form a online ini akan terbarcode oleh Bawaslu RI"kata Uri.(5/2)

Masih di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan, pencalonan perseorangan, vermin dan verfak yang seyogyanya itu tugas bawaslu tapi juga harus melibatkan panwascam dan PKD yang sebentar lagi akan dilantik.

Bantu PKD sesuai dengan aturan main yang ada. PKD adalah ujung tombak pengawasan dan nanti akan ada PTPS.

Sementara salah komisoner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, memberi aprsiasi pada seluruh panwascam yang ada di Kabupaten Pangandaran yang telah sukses melaksanakan rekrutmen PKD.
Menurut Zaki, rasa keadilan terhadap warga tetap harus diperhatikan, jangan sampai terdapat eKTP yang dipakai untuk pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui KTPnya digunakan.

Vermin ini akan libatkan dari panwascam, jadi, kata Zakilagi, semua harus paham terkait perundangan-undangan terlebih aspek silon dan aspek B1 KWK instrumenya harus terpenuhi. Dan dalam menghitung B1 KWK jangan seperti menghitung kacang, tapi harus sangat teliti.

“Bawaslu RI telah memberikan intruksi untuk meneliti tanda tangan identik atau tidak identik, “tegas Zaki.

Zaki menambahkan, semua harus paham, sanksi pidana bagi bakal calon Bupati dan calon Wakil bupati ini sudah diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Artinya, kata Zaki, semua harus memperhatikan proses pengumpulan data, karena bisa jadi data itu diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Kita juga harus mempersiapkan pos aduan dalam tahapan pencalonan ini dan terkait dengan verfak jangan ada satu pun tandatangan dari pengawas, “terangnya.

PKD harus dioptimalkan dengan baik mengingat pengawas tingkat desa hanya satu orang dan  Bawaslu dapat memperoleh akses, dan tidak hanya melihat data tapi adminiatrasi dalam pengawasan pun harus rapi sehingga ada bukti kongrit di MK.

Zaki juga mengatakan, perlunya tetap menjaga integritas, jaga kualitas demokras dalam pilkada  sehingga nantinya bisa melahirkan pimpinan yang berkualitas. Dan kinerja DKPP ini tidak mempunyai atau tidak mengenal batas waktu pelaporan, sehingga pada pemilu 2019 tahun lalu pun masih berjalan.

“Saya percaya, panwascam akan mampu penentu eksistensi pilkada selanjutnya dan juga eksistensi lembaga, kini Bawaslu dan KPU menjadi lembaga adhoc dan dalam perjalan pilkada saat ini banyak menjadi sorotan publik, “pungkasnya. (Tn)

Related

POJOK PEMILU 7445207616997009612

Posting Komentar

emo-but-icon

item