POLRES CIAMIS BERHASIL UNGKAP BISNIS HARAM PROSTITUSI ONLINE DI WILAYAH SELATAN

CIAMIS –Bisnis haram prostitusi online dengan modus operandi tersangka menawarkan jasa seks komersial dari para wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Medsos Me Chat kepada para lelaki hidung belang kini marak menadi salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang harus benar-benar ditangani secara serius.

Demikian dikatakan Kapolres Ciamis, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso S.H S.I.K., M.Hum, didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H,,S.I.K.,M.Si., Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., KBO Reskrim IPTU Agus Hartadi, S.H dan Kanit IV Jatanras IPDA Yaya Kuswara, S.H, dalam konfrensinya terkait pengungkapan bisnis haram yang dilakukan secara online, di mako Polres Ciamis.(30/1)

Di depan para awak media, Bismio menyampaikan, pada pengungkapan ini pihak Polres Ciamis  menetapkan seorang tersangka,  AI (28) warga Dusun Sidahurip Rt. 06 Rw. 05 Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten pangandaran, serta berhasil mengamankan sejumkah barang bukti, seperti1 (satu) unit handphone merek VIVO V15 warna merah hitam dengan nomor Imei 1 : 863481042252115, Imei 2 : 86348104225107, beserta dengan kartu micro SD merk Visipro 4 Gb dan kartu Sim Telkomsel As dengan nomor 085215352748,1 (satu) unit Handphone merek VIVO V9 warna merah dengan nomor Imei 1 : 869262039417650, Imei 2 : 869262039417643, beserta kartu Sim XL dengan nomor 081809807910, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15 warna biru hitam dengan nomor Imei 1 : 864484046918414, Imei 2 : 8644046918406, beserta kartu sim Telkomsel 1 : 082118722656, kartu sim Telkomsel 2 : 082117316149, Uang tunai sebesar Rp. 2,1 juta, beberapa  alat kontrasepsi dengan berbagai merk dan 1 (satu) buah Alat Kontrasepsi bekas pakai.

“Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 296 KUHPidana Jo pasal 506 KUHP tentang, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana dengan pidana ancaman penjara paling lama 1 Tahun 4 bulan, “kata Bismi. (AGE)

Related

berita 4673517588650972307

Posting Komentar

emo-but-icon

item