PENGERJAAN PENATAAN WISATA KARAPYAK MANGKRAK, PELAKSANA TERANCAM FINALTY

PANGANDARAN NEWS- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Pangandaran memberikan perpanjangan waktu selama lima puluh hari hingga tanggal 16 Februari 2020 kepada penyedia jasa konstruksi (rekanan) pelaksana CV.  Milik, untuk belanja modal dan pengerjaan penataan kawasan wisata Pantai Karapyak di Kecamatan Kalipucang, dengan perpanjangan waktu terhitung setelah masa kontrak kerja proyek senilai sekitar Rp1,38 miliar selesai, tanggal 29 Desember 2019 lalu.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Parbud Pangandaran, Dudung, perpanjangan waktu diberikan setelah ada surat perjanjian pihak kontraktor bersedia untuk menyelesaikannya.

Dudung mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pihak rekanan selama masa perpanjangan, dan apabila setelah perpanjangan waktu limapuluh hari proyek belum selesai maka Disparbud akan memutuskan hubungan kontrak kerja serta membayar sesuai progres pekerjaan yang sudah dilakukan bahkan bisa saja rekanan tersebut di blacklist.

"Dan mengenai besaran denda yang akan dijatuhkan apabila pekerjaan tidak selesai nanti itu akan dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang belum dilaksanakan," tandasnya.(30/1)

Kondisi ini tentu saja disayangkan Komisi III DPRD Pangandaran, dan pihaknya meminta agar Disparbud selaku leading sector pun bisa  mengambil sikap tegas dalam menyikapi molornya pelaksanaan pekerjaan di salah satu kawasan wisata tersebut . (AGE)

Related

berita 3458395108107847719

Posting Komentar

emo-but-icon

item