PANWASLU KECAMATAN MANGUNJAYA GELAR SOSIALISASI UU NOMER 10 TAHUN 2016

PANGANDARAN NEWS-Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan pilkada 2020 menjadi pokus pengawasan di Kecamatan Mangunjaya Kabupaten pangandaran, hal ini dimaksukan untuk mengantisipasi serta upaya prefentif terhadap pelanggaran tersebut. Dan untuk kepentingan itu, Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kecamatan Mangunjaya beserta kordiv, melakukan koordinasi kepada seluruh institusi pemerintah yang ada di wilayah pengawasan Panwascam Mangunjaya.

Seperti dikatakan, Kordiv HPP panwaslu Kecamatan Mangunjaya, Tatang hernawan, pihaknya pun sebelumnya sudah melayangkan surat himbauan kepda seluruh  ASN untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tetap bisa menjaga netralitas seperti yang sudah diatur dalam Undang-Udang nomer 10 tahun  2016 serta Surat Edaran Mentri Dalam Negeri.

“ASN tidak boleh ikut dalam kampanye, bahkan like di medsos dilarang, “ tegas Tatang, usai melakukan koordinasi dan sosialisasi ke SKPD Desa dan para guru PNS.(27/1)

Koordinasi ini pun disambut baik para ASN, tapi, menurut Tatang, masih terdapat beberapa ASN yang kurang memahami tentang netralitas serta sejauh mana netralitas itu sendiri bagi ASN.

“Dan untuk antisipasi dan upaya pencegahan hal ini kami pun akan menindaklanjuti dan menyampaikannya ke jajaran dan para ASN, imbuhnya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kata Tatang, ASN termasuk Kepala Desa, Aparat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilarang memihak atau mengutungkan salah satu calon dalam Pilkada nanti. (Tn)

Related

POJOK PEMILU 5176751879309551894

Posting Komentar

emo-but-icon

item