KOMISI III KECEWA, TANPA ALASAN JELAS KADIS PUPR PANGANDARAN GAGAL PENUHI UNDANGAN RAPAT

PANGANDARAN NEWS-Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP), H. Dadang Dimyati, entah kenapa tidak hadir memenuhi panggilan Komisi III DPRD Pangandaran dalam rapat evaluasi pembangunan,  sehingga rapat pun gagal dilaksanakan. (27/1)

Seperti dikatakan Ketua Komisi III, Ade Ruminah, ia mengaku kecewa, karena rapat evaluasi hanya dihadiri Sekretaris Dinas dan kepala bidang (kabid), padahal kebijakanitu  ada di kepala SKPD.

“Jika rapat evaluasi hanya dihadiri sekretaris dan kabid, maka tentunya hail rapat yang akan direkomendasi ke bupati ini pun bisa dimentahkan,"kata Ade Ruminah.

Ade mengungkapkan, tidak hanya kali ini saja, pada hari sebelumnya pun (24/1) saat komisi III mengagendakan rapat evaluasi serupa dengan DPUTRPRKP, ternyata gagal digelar karena saat itu kebetulan Kepala Dinas PUTRPRKP sedang ke Kabupaten Garut.

"Dan hari ini dengan alasan yang kurang jelas kembali kepala dinas PUPR gagal memenuhi undangan komisi III, “tegas Ade.

Jika memang ada agenda mendampingi bupati untuk menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Pangandaran, seharusnya Kadis bisa hadir di DPRD karena jadwal di rapat komisi III dimulai jam 14.00 Wib.

Dikatakan Ade, Komisi III akan mengagendakan kembali rapat evaluasi dengan DPUTRPRKP pada hari Rabu 29 Januari 2020 lusa dan wajib dihadiri oleh kepala dinas.

Seperti diketahui, kata Ade, salah satu tugas Komisi III ini melaksanakan pengawasan pembangunan yang ada di Kabupaten Pangandaran, tanpa tebang pilih.

“Dengan kejadian ini jelas kami sangat kecewa, mudah-mudahan pada rapat yang akan datang kadis PUTRPRKP bisa hadir memenuhi undangan kami untuk bersama –sama membahas serta menevaluasi hasil pembangunan yang kegiatannya sudah dilaksanakan tahun 2019 lalu, “pungkasnya. (AGE)

Related

Jendela Parlemen 8290650947205950850

Posting Komentar

emo-but-icon

item