TINGKATKAN KINERJA DESA, PEMDES SE-KABUPATEN TASIKMALAYA IKUTI SOSIALISASI SIPADES

TASIKNEWS-Sebanyak 351 Desa di Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu mengikuti kegiatan Sosialisasi Tentang Aplikasi Aset Desa (Sipades) Tahun Anggaran 2019, bertempat di Hotel Mangkubumi.(27/12)

Kegiatan dilaksanakan dalam 4 tahap, dengan mengundang para Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Umum dan Sekretaris Desa (Sekdes), yang dilaksanakan dari tanggal 27 hingga 29 Desember 2019. Kegiatan ini merupakan salah satu program wajib dari Direktorat Fasilitasi Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI.

Bupati Kabupaten Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, yang hadir dalam pembukaan acara tersebut, dalam sambutannya, mengatakan, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perolehan hak lainnya yang sah.

“Maka dalam pengelolaannya pun dibutuhkan beberapa asas yang meliputi; fungsional, kepastian hukum, transparan, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, “ungkapnya.

Untuk itu, kata Ade, upaya yang dilakukan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam meningkatkan kinerja pengelolaan aset desa, menyiapkan sebuah instrument aplikasi, yaitu  Sipades. Karena Sipades merupakan produk aplikasi yang dibangun dan dikembangkan secara mandiri oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa sejak tahun 2018 lalu.

Ade menambahkan, dengan keberadaan aplikasi Sipades ini, maka akan sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola asetnya, khususnya dalam  menertibkan kepemilikan aset desa; menertibkan penggunaannya agar lebih berdayaguna dan berhasilguna serta mampu membantu menyajikan laporan kekayaan dan kodefikasi aset desa sesuai perundangan berlaku. Aplikasi Sipades juga berfungsi menjadi alat untuk melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi  bagi pemerintah dan pemerintah daerah, baik provinsi  maupun kabupaten/kota.

“Juga bisa dimanfaatkan dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan  pengelolaan keuangan desa dan aset desa, “terang Ade. (ANWARWALUYO-UDI RUSWANDI)

Related

TASIK NEWS 1423192982901275165

Posting Komentar

emo-but-icon

item