DARI 93 DESA DI KABUPATEN PANGANDARAN, TAHUN INI BARU 7 DESA YANG SUDAH LUNASI PBB

CIJULANG - jika pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melebihi dari tanggal 30 September 2019, maka wajib pajak akan terkena denda. Oleh karena itu Kepala desa dan camat di kabupaten Pangandaran harus proaktif untuk segera menarik dan melunasi PBB tahun 2019.

Demikian dikatakan Kepala BPKAD kabupaten Pangandaran, Drs. Hendar Suhendar, S, MM,  ketika diwawancarai PNews di ruang kerjanya.(20/8)

Pendapatan pajak bumi dan bangunan, kata Hendar, merupakan sumber keuangan pertama untuk pembangunan di desa melalui BANKEU bagi hasil Alokasi Dana Desa (ADD). Dan jika pembayaran PBB lancar dan maximal, pasti pencairan hak untuk desa akan lancar

“Sampai tanggal 12 Agustus lalu, dari 93 desa yang ada di Pangandaran tercatat baru 7 desa yang sudah melunasi pembayaran PBB, "jelasnya.

Hendar mengatakan, pembayaran PBB tahun ini baru mencapai 63 % dari target sebesar Rp. 16 milyar.

Hendar juga menyebutkan desa mana saja yang sudah melunasi PBB tahun 2019 ini, diantaranya, Desa Kertayasa, Kondangjajar, Parakanmanggu, Bojongsari, Cimindi dan desa pagerbumi.

“Bagi desa-desa yang belumlunas, camat dan kepala desa harus segera melakukan penarikan dan melunasi PBB seceaptnya karena batas waktunya hampir habis, “tegasnya. (ANTON AS).

Related

berita 7807338161401365949

Posting Komentar

emo-but-icon

item