PERTAMA KALI TERJADI, PARIPURNA DPRD KABUPATEN PANGANDARAN DITUNDA KARENA TAK MEMENUHI KUORUM

PARIGI– Rapat paripurna untuk mendengarkan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Pangandaran, hari selasa, 14 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB pagi, gagal dilaksanakan. Pasalnya setelah molor dari waktu yang sudah ditentukan, sebagaian anggota wakil rakyat tak kunjung hadir hingga peserta rapat pun tidak memenuhi kuorum.

Saat ditemui di ruang kerjna, Ketua DPRD Pangandaran,  H.Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd  menyampaikan, sesuai ketentuan untuk memenuhi kuorum minimal yang hadir 24 anggota.

Iwan menambahkan, saat awal dibuka paripurna yang hadir hanya ada 13 orang, namun setelah ditunggu-tunggu, saat sidang kembali dibuka, hanya bertambah satu anggota hingga seluruh anggota dewan yang hadir hanya 14 orang.

“Karena yang hadir seharusnya 2/3 dari total keseluruhan anggota dewan, maka rapat pun kita putuskan ditunda dan akan dijadwal ulang, namun pelaksanaannya harus segera, paling lambat 3 hari dari sekarang.” jelas Iwan.

Kalau melihat agenda beberapa hari kedepan, klanjut Iwan, DPRD hanya ada waktu sampai besok hari, karena pada hari kamis (16/8) ada acara menyaksikan life steaming pidato Presiden, dan hari Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal merah dan libur.

“Sehingga ada waktu hanya harir rabu,  namun jika rabu masih tidak bisa dilaknakan, ada kemungkinan ditarik ke Bamus untuk dijadwalkan ulang,” katanya.

Iwan mengaku merasa kecewa atas kejadian ini, karena waktu untuk pembahasan KUPA dan PPAS akan semakin mepet.

“Padahal sesuai agenda, penetapannya mestinya dilaksanakan paling lambat minggu kedua agustus ini,” terangnya lagi. (AGE)


Related

Jendela Parlemen 6041236521922812660

Posting Komentar

emo-but-icon

item