JAJANG ISMAIL: “PEMOTONGAN DANA SEKOLAH BISA DIPIDANAKAN”

PARIGI – Saat diminta komentarnya tentang pemotongan Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) ataupun dana bantuan dari Program pemerintah pusat lainnya yang disalurkan di sekolah-sekolah, Ketua komisi I DPRD kabupaten Pangandaran, H. Jajang Ismail, SE menyampaikan, tidak seharusnya sekolah memotong bantuan tersebut, karena program ini merupakan  salah satu program yang menjadi skala perioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk mensukseskan dunia pendidikan bagi masyarakat, khususnya untuk masyarakat kurang mampu.

"Baik secara pribadi atau kelembagaan DPRD, tentu saya sangat tidak setuju bila dana  program bantuan buat siswa miskin dipotong dengan dalih apapun, dan itu jelas hukumnya haram", ungkapnya. (25/2)

Jajang menambahkan, pemotongan BSM siswa bisa dipidanakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 Pasal 43 ayat 1 tentang penanganan fakir miskin, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Bila memang terbukti ada pemotongan, baik di sekolah dasar Sekolah Menengah Pertama, juga di Sekolah Menengah Atas dan yang sederajat, kami dari komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran akan segera memanggil kepala sekolah tersebut", tegasnya. (AGE)

Related

Jendela Parlemen 6113968547644832805

Posting Komentar

emo-but-icon

item