PENYERAHAN PD BPR BKPD PANGANDARAN-CIJULANG (MASIH) DALAM PEMBAHASAN

PARIGI-Sepertinya proses penyerahan salah satu asset, PD. BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran dari Kabupaten Ciamis ke Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran masih harus menempuh jalan panjang. Pasalnya, sampai sekarang, masalah tersebut masih masuk dalam pembahasan panjang kedua pemerintahan, padalah sebagaimana telah diatur di Undang0undang nomer 21 tahun 2012 penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.

Hingga hari kemarin, rabu (12/7), Pemkab Ciamis dipimpin Asisten Daerah II, Drs. H.M Sukiman menggelar pertemuan untuk membicarakan langkah apa yang akan dilakukan kedua pemerinatahan berkenaan dengan penyerahan dua BPR yang berkedudukan beropersi di wilayah Kabupten Pangandaran.

Menurut Sukiman, pihaknya kini sedang menginfentarisir untuk rencana ke depan serta masih menjajagi 2 opsi, pola kerjasama atau nanti akan diserahkan ke Pangandaran.

“Kita sekarang sudah ada kesepakatan dengan pihak Pangabdaran ingin melihat dulu performa perusahaan seperti apa, dan nanti kita akan bentuk tim untuk mempelajari data-data yang ada di perusahaan. “ungkapnya.

Dikatakan Sukiman, pihaknya tetap berharap kalau bisa dikelola bersama karena keuntungannya juga akan sangat besar. Dan lagi, penyerahan perusahaan itu tidak bisa seperti menyerahkan mobil karena harus menempuh ijin. Dan menurutnya lagi, ini juga dalam rangka mengembangkan perusahaan itu sendiri.

“Kalau perusahaan dikelola bersama, maka tentunya Pangandaran dan Ciamis akan membina bersama dan wilayah jangkauan oprasional pun semakin besar, oleh karena itu mari kita besarkan perusahaan ini bersama-sama. “kata Sukiman.

Disoal apakah ini tidak menyalahi Undang-undang 21 tahun 2012, menurut Sukiman, tidak menyalahi, sebab nantinya juga diserahkan tapi penyerahannya dikelola bersama.

Kalau misalnya BPR BKPD Cjulang dan Pangandaran ini akan di-go public-kan oleh Pangandaran, lanjut Sukiman, nanti kerjasama dengan siapa, jelas harus kerjasama dengan pihak yang lain.

“Nanti kita akan bentuk PT, karena jika perusahaan itu kalau ingin go public harus berbadan hukum PT, dan ini dalam rangka beridirinya PT. “jelas Sukiman.

Lalu saat ditanyakan, UU 21 pasal 14 mengatakan, penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran, menurut Sukiman, Pemkab Ciamis tetap berpegang pada saat konsolidasi ada kesepakatan awal yang dibuat kedua belah pihak  pasca diundangkannya UU 21 tahun 2012.
Tapi pertanyaannya, apakah perpindahan kedua BUMD tersebut menggunakan kesepakatan awal atau UU ? dijawab Sukiman, di dalam UU disebutkan di pasal 18 ayat 1 (pasal 18 ayat 1: Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pangandaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan-red)

Jadi, lanjut Sukiman, di dalam hal penyerahan asset bupati Ciamis dengan PJ Bupati Pangandaran mengatur bersama tentang penyerahan asset.

“Berarti itu kan ada celah, jadi selama ini itu yang dipegang Ciamis. “

Kemudian, masih kata Sukiman, kedua asset perusahaan itu harus dibedakan dengan asset umum sehingga kalau dikerjasamakan Pangandaran dengan Cuamis nanti ada kerjasama yang baik. Umpanya, dengan pememberian nama BPR Pangandaran-Ciamis atau lainnya.

Mengenai nama BPR Suya Galuh yang sekarang sudah ada, itu bukan inisiatif Ciamis, tapi bisa saja nama tersebut mengandung arti Surya itu Pangandaran dan Galuh itu Ciamis walau tidak secara eksplisit ditulis Pangandaran-Ciamis.

Kenapa selama ini terkesan hanya Ciamis saja yang datang ke OJK (otoritas jasa keuangan), dijelaskan Sukiman, karena baik secara de facto atau de jure, kedua BPR BKPD tersebut masih milik Kabupaten Ciamis.

“Karena sampai saat ini kami belum menyerahkan kedua BPR tersebut ke Pangandaran. “ jelasnya lagi.

Sukiman juga mengatakan, walau pembicaraan masih di tingkat staf, pertemuan yang digelar merupakan kompromi dan hubungan baik antara kedua pemerintahan dan mudah-mudahan jadi bahan ke depan untuk menciptakan kerja sama yang baik.

“Dan media juga harus arif bijaksana dalam menanggapi hal ini. “imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan, SH menyampaikan, setelah pertemuan dengan perwakilan Pemda Ciamis, pihaknya segera akan melakukan infentarisir asset yang ada di kedua BPR tersebut.

Artinya, nantinya untuk menentukan saham masing-masing atau apakah kerjasama ini disepakti atau tidak, tentunya harus dilakukan infentarisir, berapa nilai saham yang dimilki masing-masing , seperti dari nilai asset dan modal disetor.

“Tapi ini belum diputuskan, apakah sepakat atau tidak dengan sistim pengelolaan BPR secara bersama-sama dalam sebuah PT karena tentunya ini tergantung hasil kajian asset di masing-masing daerah. “tuturnya.

Dalam pembentukan badan hukum PT pun, lanjutnya, pihaknya belum ada kata sepakat karena kesepakatan tersebut hanya ada setelah didapatkan hasil infentarisir asset kedua BUMD itu.

Dan kerjasama pengelolaan BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran, lanjutnya, ini baru usulan dari Ciamis. Sementara Pangandaran sendiri belum menentukan sikap karena belum tahu jumlah asset yang dimilki masing-masing.

“Bisa saja kita yang mempunyai saham mayoritas atau malah sebaliknya. “imbuhnya.

 Ditambahkan Endin, karena asset itu bukan hanya barang tidak bergerak saja, tapi juga termasuk modal yang disetor.

“Pangandaran kan belum melakukan penyetoran modal…”ungkapnya.

Disoal target waktu infentarisir yang akan dilaksanakan tim khusus dari dua pemerintahan, Endin mengatakan, itu tergantung apakah tim itu bisa bekerja cepat tidak.

“Kalau saya sendiri sih inginnya bulan juli ini harus selesai. “tergasnya.

Di tempat terpisah, saat ditemui di rumahnya, salah seorang tokoh masyarakat yang merupakan salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Pangandaran, H. Yos Rosbi mengatakan, sebaiknya kedua pemerintahan kembali pada aturan atau membawa persoalan ini ke pemvrop dan jangan sampai persoalan asset tersebut terus berlarut-larut.

“Saya khawatir, ini bisa saja berdampak buruk pada perkembangan kedua BPR itu. “kata Yos.(12/7).

Menurut Yos, tidak ada yang sulit jika semuanya mengikuti aturan yang ada, tinggal dari presfektif yang mana aturan tersebut dipersepsikan, sehingga nantinya tidak ada salah satu pihak yang melanggar aturan atau undang-undang.

“Jika perlu bawa persolan ini ke tingkat propinsi atau ke tingkat pusat karena masyarakat sangat perlu kejelasan status kepemilikan BPR tersebut. “imbuhnya lagi. (hiek)

Related

berita 8901217657323201610

Posting Komentar

emo-but-icon

item