DARI 15 PUSKESMAS DI PANGANDARAN, DUA SUDAH TERAKREDITASI

CIJULANG - Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Juga berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Dalam rangka meningkatkan program pemerintah di bidang kesehatanj, mulai tahun ini sudah ada dua Puskesmas di Kabuoaten Pangandaran yang sudah terakreditasi.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Aa Sukmadi saat ditemui di ruang kerjanya.

"Dari 15 Puskesmas yang tersebar di sepuluh kecamatan yang sudah lolos terakreditasi di Kabupaten Pangandaran saat ini baru dua puskesmas, ,” terang Aa,(13/3).

Menurut Aa, kedua puskesmas tersebut yakni Puskesmas Cigugur dan Padaherang. Selain itu, lanjut Aa, pada April 2017 akan ada penambahan puskesmas yang lolos validasi yaitu Puskesmas Cijulang.

“Status akreditasi puskesmas ada tiga kategori, pratama, madiya dan paripurna, dan Saat ini status kedua puskesmas yang lolos validasi pada tahap akreditasi dasar atau pratama,” terang Aa lagi.

Aa menjelaskan, setelah tiga tahun status akreditasi puskesmas akan dilakukan peningkatan secara bertahap dan untuk tim pendampingan sekaligus penilaian dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian.

Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, drg. Yani Achmad Marzuki mengatakan, setelah tiga puskesmas lolos validasi akreditasi tahun 2017 akan mengajukan empat puskesmas untuk diakreditasi.

“Setelah bulan April 2017 ini jumlah tiga puskesmas menyandang status terakreditasi pratama, selanjutnya kami akan mengajukan lagi empat puskesmas untuk dilakukan validasi akreditasi,” kata Yani.

Ia menambahkan, keempat puskesmas yang akan diajukan berikutnya di antaranya Puskesmas Parigi, Langkaplancar, Cikembulan dan Puskesmas Kalipucang.

“Akreditasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,” tambahnya.

Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, lanjut Yani,  memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional dan khususnya sub sistem upaya kesehatan perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta mensukseskan program jaminan sosial nasional.

“Untuk penilaian dalam validasi akreditasi ada 776 element penilaian tersebut meliputi SOP, pelayanan, penanganan dan tata ruang,” imbuh Yani.

Puskesmas juga, masih kata Yani, bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. (AGE)

Related

berita 7150639445465546603

Posting Komentar

emo-but-icon

item