BELUM KANTONGI IJIN, 4 TOWER BTS DISEGEL

PARIGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran  melakukan tindakan tegas menyegel 4 tower BTS yang berada di tiga kecamatan. Pasalnya, tower BTS tersebut tidak memiliki satu ijin pun untuk pendirian tower.

“Kita segel satu tower di Kecamatan Cijulang, dua tower di Kecamatan Parigi dan satu tower di Kecamatan Padaherang. Semuanya milik Telkomsel,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, S.Sos.(21/2).

Menurutnya, keempat tower tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

“Tower BTS ini belum memilki IMB, izin HO dan izin dari Dinas Kominfo tapi sudah berdiri, itu alas an penyegelan yang kami lakukan. “terang Irwansayah.

Ditambahkan Irwansyah, penyegelan akan dilakukan sampai pihak Telokomsel mengurus perizinan pendirian menara. Dan jika pihak pengusaha tetap tidak menempuh perizinan, maka Pemda Pangandaran melalui Pol PP tidak akan pernah membuka segel tersebut.

Menurut Irwansyah, pihaknya akan tegas dalam menegakan peraturan daerah sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran. Siapapun  yang melanggar izin akan ditindak tegas.

“Saya berharap, para pengusaha yang akan mendirikan usahanya di Pangandaran suaoaya  menempuh terlebih dahulu proses perizinannya", pungkasnya. (AGE).

Related

berita 8140809260918206115

Posting Komentar

emo-but-icon

item