MAHMUD, SH, MH:”PIMPIMNAN SOTK AGAR MELAPORKAN PELANGGARAN PP 53..”

PARIGI - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangandaran dinilai lamban. Pasalnya dikala terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum PNS banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan di setiap SOTK.

Seperti dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud, sebagai ketua Tim Penegakan PP 53 dengan anggota para Asisten, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,  menurutnya masih  lemahg dalam menangani masalah penegakan disiplin PNS.

“Sebenarnya tim ini idealnya berperan menindaklanjuti PNS yang bermasalah terutama masalah kedisiplinan,” kata Mahmud.(17/1).

Setelah tim tersebut melakukan pemeriksaan, menurut Mahmud, pihaknya akan melimpahkan berita acara ke Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (BPPHD) untuk menentukan sangsi kepada PNS yang bermasalah.

“Kami akui tim penegakan PP 53 belum maksimal dalam menjalankan tugasnya, lantaran setiap permasalahan yang terjadi kebanyakan tidak ditindaklanjuti oleh para pimpinan disetiap SOTK,” tambahnya.

Mahmud menambahkan, dirinya banyak menerima laporan justeru secara tidak formal terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PNS baik aduan dari masyarakat atau di media masa dan media sosial.

“Salah satu contoh terjadinya praktek pencaloan CPNS yang saat ini terungkap yang pelaku pemberi uang dan penerima uangnya ke dua dua nya PNS, dan adanya PNS di Kecamatan Cijulang yang mangkir kerja berturut-turut selama dua bulan lebih, sebenarnya itu bukan dari laporan resmi pimpinan di SOTK tersebut,” paparnya.

Mahmud berharap, pimpinan disetiap SOTK untuk selalu melakukan pantauan kinerja bawahannya terutama yang menyangkut tindakan disiplin dan segera melakukan tindakan kepada PNS yang bermasalah. (AGE).

Related

berita 796345493962326208

Posting Komentar

emo-but-icon

item