INI PENJELASAN BUPATI TENTANG DAPTAR SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KABUPATEN PANGANDARAN

PANGANDARAN-Berdasarkan pertimbangan aspek normatif, sumberdaya aparatur pemerintah, anggaran dan tipelogi perangkat daerah, output penataan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran meliputi:

1.    Skoring tipelogi tiap-tiap urusan yang telah di verifikasi oleh inspektorat kabupaten pangandaran dan divalidasi oleh kementerian teknis, kementerian dalam negeri, pemerintah provinsi dan pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten pangandaran yang membawahi masing-masing urusan, dengan rincian:

A.    Urusan dengan tipe A ada 4 (empat) urusan
B.    Urusandengantipe B ada 6 (enam) urusan
C.    Urusan dengan tipe C ada 15 (lima belas) urusan
D.    Urusan dengantipe bukan dinas tersendiri setingkat bidang ada 3(tiga) urusan
E.    Urusan dengan tipe bukan dinas tersendiri setingkat sub bidang ada 2(dua) urusan
F.    Urusan dengan tipe tidak diwadahi dalam dinas ada 2 (dua) urusan
G.    Fungsi penunjang tipe A ada 2 (dua)
H.    Fungsi penunjang tipe C ada 1 (satu)

2.    Pemetaan kelembagaan disusun berdasarkan hasil pemetaan tipelogi urusan, dengan hasil sebagai berikut :

A.    Dinas dengan tipe A ada 7 (tujuh)
B.    Dinas dengan tipe B ada 6 (enam)
C.    Dinas dengan tipe C ada 3 (tiga)
D.    Badan dengan tipe A ada 2 (dua)
E.    Badan dengan tipe C ada 1 (dua)
F.    1 (satu) Sekretariat Daerah tipe B
G.    1 (satu) Sekretariat DPRD tipe B
H.    1 (satu) Inspektorat tipe B
I.    Kecamatan dengan tipe A ada 9 (sembilan) kecamatan; dan
J.    Kecamatan dengan tipe B ada 1 (satu) kecamatan

3.    Adapun rincian perangkat daerah kabupaten pangandaran terdiri dari:

A.    Sekretariat Daerah dengan tipe B dengan melaksanakan urusan pemerintahan  bidang pertanahan yang merupakan bukan dinas tersendiri setingkat sub bidang;
B.    Sekretariat DPRD tipe B;
C.    Inpektorat tipe B;
D.    Dinas daerah kabupaten pangandaran terdiri dari:

1)    DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tipe A dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga tipe C
2)    DINAS KESEHATAN tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan tipe A
3)    DINAS PENANGGULAN BENCANA DAERAH tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan pemadam kebakaran tipe C.
4)    SATPOL PP tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum tipe C
5)    DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang tipeC, urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat kawasan permukiman tipe C serta energi dan sumber daya mineral tidak diwadahi dalam dinas.
6)    DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial tipe C dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa tipe C.
7)    DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tipe A.
8)    DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK tipe B menyelengarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana tipe C dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe B.
9)    DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU tipe B dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal tipe B.
10)    DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN tipe B menyelenggarakan urusan bidang perpustakaan tipe C dan urusan pemerintahaan bidang kearsipan tipe C
11)    DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN tipe B menyelenggarakan urusan bidang perhubungan tipe C, urusan pemerintahaan bidang komunikasi dan informatika tipe C dan urusan pemerintahaan bidang persandian bukan dinas tersendiri setingkat bidang.
12)    DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup tipe B dan urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak diwadahi dalam dinas.
13)    DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian tipe B dan urusan pemerintahan bidang pangan tipe C.
14)    DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tipe C
15)    DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN tipe  A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata tipe A dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan tipe B.
16)    DINAS KOPERASI UMKM, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah bukan dinas tersendiri setingkat bidang, urusan pemerintahan bidang perindustrian tipe C, urusan pemerintahan bidang perdagangan tipe B, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja tipe C dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi bukan dinas tersendiri setingkat bidang.

E.    Dadan Daerah terdiri dari :

1.    BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, PELATIHAN tipe C melaksanakan fungsipenunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
2.    BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta menyelengarakan urusan pemerintahan bidang statistik bukan dinas tersendiri setingkat sub bidang;   
3.    BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH tipe A melaksanakan fungsipenunjang keuangan tipe A

4.    Pengaturan mengenai rincian danjumlah nomenklatur perangkat dan unit kerja pada Perangkat Daerah Dinas, Badan, Sekretaria Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat, diatur dengan Peraturan Bupati sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri, peraturan kementerian teknis serta lembaga pemerintah non kementerian, tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah, hal ini sesuai dengan pasal 109 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,
5.    Rincian besaran perangkat daerah sebagai berikut:
1.    Sekretariat Daerah tipe b terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten, setiap asisten terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, dan bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
2.    Sekretariat DPRD kabupaten tipe b terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, setiap bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
3.    Inspektorat Daerah  kabupaten tipe b terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. di sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian.
4.    Dinas / Badan Daerah kabupaten tipe a terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, di sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian, setiap bidang terdiri atas  paling banyak 3 (tiga) seksi/sub bidang.
5.    Dinas / Badan Daerah kabupaten tipe b terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang, di sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian, setiap bidang terdiri atas  paling banyak 3 (tiga) seksi / sub bidang.
6.    Dinas / Badan daerah kabupaten tipe c terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang, di sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian, setiap bidang terdiri atas  paling banyak 3 (tiga) seksi / sub bidang.
6.    Eesselonering jabatan perangkat daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah adalah :
a.    Sekretaris daerah merupakan jabatan eselon iia atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
b.    Sekretaris DPRD
c.    Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan Daerah, dan Staf Ahli Bupati merupakan jabatan eselon II b atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
d.    Sekretaris Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah, Kepala Bagian, serta Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIA atau jabatan administrator;
e.    Kepala Bidang padaDdinas dan Badan serta Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIB atau jabatan administrator;
f.    Lurah, Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dDaerah kabupaten/kota, Kepala Seksi pada Dinas dan Badan Daerah, Kepala Unit PelaksanaTteknis pada Dinas dan Badan Daerah kelas a, Sekretaris Kecamatan tipe b, serta Kepala Seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVA atau jabatan pengawas. 
7.    Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan  Bangsa  dan Politik serta Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan tersebut diundangkan.
8.    Dengan bertambahnya perangkat daerah berdasarkan pemetaan urusan tersebut diatas, maka berdampak pada kenaikan pembiayaan belanja rutin dan belanja pegawai dan juga penambahan sdm pada jabatan perangkat perangkat daerah. (hiek)

Related

berita 5851200026874715217

Posting Komentar

emo-but-icon

item