AUDENS FKBPD, DPRD, APDESI DAN PEMDA TAHUN 2016 HONOR BPD MINIMAL RP. 600 RIBU

       PANGANDARAN. Melalui audens yang berjalan cukup alot, ahirnya kesepakatan antara Forum Komunikasi Badan Permusawarahan Desa (FKBPD) dengan APDESI tentang jumlah honor yang dibayarkan untuk BPD dicapai. Jumlah honor  hasil dari naudens tersebut sebesar Rp 600 ribu untuk Ketua BPD, Rp 500 ribu untuk sekretaris dan Rp 400 ribu untuk anggota.        Dengan estimasi kenaikan 100 % menurut pengurus APDESI diharapkan bisa ada kebersamaan antara BPD yang satu dengan lainnya. Sebab dalam kesepakatan yang dihasilkan dari acara audens tersebut juga, nantinya dalam regulasi yang akan dibuat Pemda dicantumkan klausul "minimal 600 ribu". Sehingga hasil dalam kesepakatan seluruh peserta audens yang akan dituangkan pada regulasi baru tersebut ada kemungkinan honor BPD lebih dari 600 ribu. “Silahkan musawarah di desa masing-masing, bagaimana yang terbaik dan kesepakatan antara pemerintahan desa dan BPD. “Kata pengurus APDESI, Anwar Nasihin yang diiyakan oleh eksekutif dan legislatif yang hadir.
        Acara audens yang diselenggarakan di Gedung Da’wah Cijulang (29/1) dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, anggota komisi I, Asda II, Kepala BP3APk2BPMPD dan jajarannya, Kabag Hukum dan Organisasi, Pengurus APDESI dan FKBPD Kabupaten Pangandaran, semula menemui jalan buntu saat FKBPD bersikeras dengan usulan kenaikan honor BPD di angka 1 juta-1,5 juta. “Kami tetap menginginkan honor BPD naik menjadi 1 juta. “ Usul salah seorang anggota BPD asal Kecamatan Cigugur.
        Menurut pengurus BPD lainnya, sebenarnya pihaknya hanya menagih janji pada pejabat pemerintahan  yang dulu pernah berjanji akan menaikan honornya. Namun karena janji tersebut tak kunjung ada realisasinya, maka dalam kesempatan audens tersebut ingin menanyakan tentang keseriusan janji tersebut.
        Sementara, Ketua DPRD, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, menjelaskan, bahwa kewenangan untuk merubah angka besaran honor tersebut bukan kewenangannya. Menurut Iwan, DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Sedang kebijakan tersebut sepenuhnya ada di eksekutif, karena payung hukumnya sendiri Peraturan Bupati (perbup) saja. “Dan kami sebenarnya sudah merekomendasikan besaran honor BPD sebesar 1,5 juta. “Ungkap Iwan.
        Dikatakan Iwan, DPRD berusaha untuk menjadi fasilitator kepentingan antara FKBPD, APDESI dan pemerintah yang nantinya akan membuat aturannya. “Jika memakai aturan perda, maka kami pun bisa untuk merubah angka-angka tersebut. Ini kan perbup yang nota bene kewenangan bupati, “Terang Iwan.
        Sementara masih di tempat yang sama, salah seorang pengurus BPD asal Kecamatan Cimerak mengatakan, sebenarnya usaha yang dilakukan DPRD sudah luar biasa untuk bisa memfasilitasi kepentingan BPD. Menurutnya, Ketua DPRD dan komisi I dengan melihat kondisi keuangan daerah saat ini dan melihat peran serta BPD di tiap-tiap desa, menjadikan salah satu pertimbangannya untuk menaikan honor BPD  yang tadinya untuk ketua Rp 300 ribu, sekretaris Rp 250 ribu dan anggota Rp 250 ribu sekarang ada kenaikan 100 %.     
     Karena, lanjutnya lagi,  dengan aturan yang mengatakan minimal 600 ribu, maka tidak menutup kemungkinan BPD akan menerima lebih dari Rp 600 ribu. “Itu tergantung musawarah dan kesepakatan antara BPD dan desa yang pasti akan berbeda desa yang satu dengan lainya tergantung keadaan keuangan desa masing-masing. “Ungkapnya. (hiek-PNews)

Related

berita 5471875791149685758

Posting Komentar

emo-but-icon

item