TRIYONO: “TERKAIT KEPEMILIKAN BPR BKPD PANGANDARAN DAN CIJULANG BUKAN KEWENANGAN OJK”

Sepertinyan persoalan pemindahan asset BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang prosesnya masih akan tertunda, pasalnya baik pemkab Pangandaran atau pun Ciamis sampai hari ini belum menunjukan “kesepakatan” untuk melaksanakan apa yang jelas-jelas diamanatkan dalam undang-undang.

Menurut salah seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Triyono, pada prinsipnya memang masalah tersebut tergantung keputusan kedua pemerintahan.

“Pemindahan kedua BPR tersebut bukan domain kami. “ungkapnya.(10/8)

Triyono yang ditemui usai sosialisasi non tunai di aula setda Pangandaran, juga mengatakan, beberapa waktu lalu pernah ada pertemuan antara pemkab Pangandaran dan Ciamis yang dimediasi OJK, namun pihaknya memang tidak punya kewenangan untuk menginterfensi jika sudah bicara kepemilikan, walau dari segi aturan memang ada ketentuan semua perbankan harus tidak ada masalah terkait hal kepemilikan.

“Jadi dalam perbankan itu ada dua rumah, pertama terkait kepemilikan dan direksi, dan kami tidakmasuk pada persoalan kepemilikan. “ungkapnya lagi.

Sementara saat ditemui di ruang kerjanya, Sekda Pangandaran Mahmud, SH, MH, mengakui jika selama ini proses pemindahan asset kedua BPR tersebut masih berjalan  sampai sekarang, termasuk asset-aset lainnya yang sampai sekarang belum beralih kepemilikannya ke Pangandaran.

“Semuanya harus melalui proses dan memerlukan waktu. “katanya singkat.

Di tempat terpisah, menurut salah seorang warga Kecamatan Parigi, sebaiknya persoalan asset ini segera diselesaikan, karena rujukannya pun sudah pasti ada di Undang-undang nomer 21 tahun 2012.

Menurutnya, mungkin ada baiknya jika kedua kepala pemerintahan bertemu dan membicarakan secara langsung persoalan ini, agar masalah asset ini tidak berlarut-larut.

“Saya tahu, baik Pa Jejej atau Pa H. Adang punya kedekatan emosional dengan Bupati Ciamis, Pa Iing Syam Arifin. “tuturnya. (PNews)

Related

berita 8408660109745368063

Posting Komentar

emo-but-icon

item