BUPATI PANGANDARAN: “PERSOALAN LAHAN PT PMB, KITA SEMUA HARUS TAAT HUKUM”

PANGANDARAN-Sangat jarang seorang pemimpin daerah mau terjun langsung berbicara, diskusi bahkan debat langsung dengan warganya. Biasanya kepala daerah tersebut akan memerintahkan pejabat di dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.
Seperti yang dilakukan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata yang didampingi Wakil Bupati, H. Adang Hadari dan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Pangandaran, tidak segan-segan untuk datang langsung ke kediaman warganya sekedar untuk memeberikan pemahaman karena ketidak tahuan warganya.

Dan masalah lahan yang dulunya milik PTP NUSANTARA VIII pada tahun kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) beralih ke PT Startrust dan kemudian menjadi Hak Guna bangunan (HGB) tahun 20014 ini berpindah tangan lagi kepemilikan HGBnya ke PT Panajaya Makmur Bersama (PT PMB) pada tahun 2013 lalu HGU hingga saat ini masih menyisakan isu-isu tidak sedap baik di masyarakat petani penggarap atau segelintir orang yang mengklaim ahli waris kepemilikan lahan tersebut walau tentang ahli waris tersebut sudah terbantahkan saat kalah gugatannya di pengadilan, sehingga saat ini kepemilikan yang sah atas sertipikat HGB tersebut ada pada PT. PMB.

Di sebuah warung kecil di pinggir lahan tersebut, bupati dan wakil bupati pun berani langsung berhadapan beradu argument dengan salah seorang petani penggarap yang tetap bersikukuh bahwa kepemilikan lahan seluas 196 hektar ini tidak sah.

Menurut petani penggarap, Wagino, ia mengaku sudah puluhan tahun menempati dan menggarap lahan tersebut hingga sekarang.

“Kami harus tahu proses HGU dan HGB yang sekarang dimiliki pemilik lahan ini yang sekarang. “ungkapnya.(12/12)

Hal tersebut langsung ditanggapi Bupati Pangandaran, sebaiknya para penggarap atau siapa pun tidak usah bicara sejarah lahan ini dulunya seperti apa. Tapi untuk kepentingan sekarang semua harus bisa memperlihatkan bukti kepemilikan atas lahan ini.

“Silahkan bawa bukti kepemilikannya, dan kalau memang ada, pemerintah daerah akan mendukung. :”jawab bupati.

Nada bicara bupati pun meninggi saat Wagino tetap bersikukuh dengan pendiriannya serta mempersoalkan bahwa ia sudah puluhan tahun menjadi penggarap di lahan tersebut. Sehingga bupati pun sempat terpancing dan memerintahkan agar Wagino mundur dan keluar darin lahan ini karena bukti kepemilikan yang sah sudah dimiliki PT PMB yang akan membangun lahan ini menjadi kawasan bisa menunjang dunia pariwisata Kabupaten Pangandaran.

Bupati juga sempat menanyakan bukti kepemilikan yang dimilki para penggarap yang selama ini mengkalim dan menghalang-halangi pembangunan yang sedang dilaksanakan PT. PMB dan dijawab Wagino, bukti tersebut masih dalam proses di pengadilan.

“Ya sudah, silahkan tunggu hasil dari proses hukum di pengadilan nanti karena PT PMB sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan saya perintahkan anda akang segera mundur. “tegas bupati.

Bupati juga menegaskan, yang bisa memutuskan sah dan tidaknya kepemilikan ini, ada pada pengadilan, dan gugatan itu sudah dimenangkan PT PMB beberapa bulan lalu.

Bupati juga mengatakan, negara ini punya aturan dan semua harus tunduk pada aturan yang sudah dibuat dan disahkan pemerintah. Setiap orang tidak boleh semena-mena berjalan di luar koridor aturan yang berlaku.

“Jika akang menempuh jalur hukum, maka itu sangat kami hargai tapi kita juga harus menghormati apa yang sudah diputuskan pengadilan jangan saling serobot karena tidak benar. “jelas Jeje lagi.

Setelah Bupati memerintahkan agar para penggarap mundur serta tidak mengganggu proses pembangunan yang sedang dilakukan PT MB, bupati Pangandaran pun sempat merangkul Wagino serta meminta maaf karena ia terpaksa sebagai kepala daerah harus bisa bersikap tegas saat ada pelangaran hukum yang dilakukan salah satu warganya.

“Ajak rekan-rekan akang yang lainnya agar segera mundur dan tidak mengganggu pembangunan disini karena mereka sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah. ”ungkap  bupati.

Sementara, menurut keterangan salah seorang pegawai PT PMB, gugatan yang dikatakan penggarap tersebut itu tidak ada.

“Ada dulu gugatan dari penggarap dan beberapa orang yang mengklaimk ahli waris, tapi itu sudah final karena gugatan mereka kalah. “ungkapnya. (hiek)

Related

berita 860802051991693635

Posting Komentar

emo-but-icon

item