TATANG SUHERMAN: “MASYARAKAT SEKITAR TOWER BTS HARUS DAPAT ASURANSI”

PARIGI-Era tekonologi dalam dunia komunikasi dengan menggunakan handphone atau gadget sekarang sudah menjadi kebutuhan dasar bagi sebagian besar masyarakat. Untuk menunjang serta mendapatkan kemudahan akses itu diperlukan salahsatunya tower BTS dari berbagai provider penyedia layanan komunikasi. Dan bangunan tower BTS kini hampir menyebar di setiap daerah kecamatan Kabupaten Pangandaran.

Untuk penertiban keberadaan tower-tower itu, bagi provider pemegang ijin tower BTS tersebut perlu dilakukan penertiban dalam perijinanya dan penataan ulang letak lokasinya.

Disoal tata letak tower dan soal perpanjangan HO/ijin gangguan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangandaran, H. Tatang Suherman, MM menjelaskan, untuk di kawasan perkotaan perlu dilakukan penataan dan harus memperhatikan tata ruang dan estetika kota.

“Jadi nantinya  jangan sampai kawasan perkotaan menjadi hutan tower," Ungkap Tatang.(28/2).

Bagi tower yang belum memiliki ijin, lanjut Tatang, perlu diuruskan perijinannya mulai dari pemerintahan desa dan kecamatan setempat serta rekomendasi dari Dinas Infokom/Kominfo.

“Sebagaimana sudah kita maklumi bersama, pada pendirian tower BTS itu memiliki implikasi ekonomis dan sosial bagi masyarakat disekitar lokasi tower itu berada. ”imbuh Tatang.

Dan impilikasi tersebut, menurut Tatang, perlu dikelola dengan baik dan adil baik untuk pengelola atau pun masyarakat di sekitar tower.

Masih lanjut Tatang, dalam upaya meminimalisir dampak yang bisa merugikan masyarakat disekitar tower, para provider, ke depan akan diminta untuk bisa menyediakan jaminan asuransi bagi maayarakat terdampak apabila terjadi kecelakaan akibat tower itu roboh atau kecelakaan lainnya.

“Demikian progress dinas kami dalam rencana melaksanakan aturan sesuai tugas dan kewenangannya sebagaimana seharusnya dilakukan oleh pelayan masyarakatnya. “pungkas Tatang. (Anton  AS)

Related

berita 1971782112326899441

Posting Komentar

emo-but-icon

item