PEMDA PANGANDARAN KINI BERLAKUKAN SABER PUNGLI

PARIGI – Keseriusan pemerintah dalam memberantas pungutan liar (pungli) setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) sebagai landasan hukum pada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek-praktek  pungli di Indonesia. Dalam perpres tersebut disebutkan, kewenagna Saber Pungli memiliki 4 fungsi, seperti, intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisia.

Demikian diungkapkan Sekda kabupaten Pangandran, Mahmud, SH,MH dalam acara sosialisasi Saber pungli di aula Setda yang dihadiri seluruh kepala desa dan camat se- kabupaten Pangandaran, Wakil Ketua DPRD, TNI dan Polri.

Menurut Mahmud, hingga saat ini pihaknya belum mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pangandaran dalam melakukan kegiatannya.

“Tapi meskipun belum ada SOP, namun sambil berjalan kita akan mendapat masukan dari semua pihak, dalam upaya pencegahan tindak pidana pungli di Kabupaten Pangandaran,” katanya.(30/1).

Dan area unit satgas saber pungli itu sendiri, disampaikan Mahmud, terdiri dari 8 sektor antara lain , Perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik, Pengadaan Barang dan jasa, serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.

Mahmud menambahkan, untuk mendapatkan dasar dalam membuat aturan yang akan menjadi rambu dan kewenangan Satgas Saber Pungli, Pemkab Pangandaran akan terus berkonsultasi dengan semua pihak, termasuk dengan provinsi maupun pusat..

Dua minggu yang lalu, lanjut Mahmud, pihaknya juga telah merumuskan langkah kerja ke depannya dengan target di tahun 2017 ini tidak ada lagi tindak pidana pungli.

“ Setidaknya, ini dapat meminimalisir tindak pidana pungli baik yang dilakukan aparat pemerintah maupun dilakukan oleh warga masyarakat,” tutur Mahmud.

Mahmud juga menegaskan, saat ini pihaknya lebih fokus ke pencegahan dulu, setelah itu melangkah  ke pemberantasan melalui operasi Yustisia dan operasi Intelijen.

“Saat ini kita konsen kepada pencegahan dulu, kita mencoba secara kontinue mensosialisasikan pada masyarakat umum, para pejabat termasuk kepala Desa, bahkan anggota DPRD,” imbuhnya.

Mahmud berharap semoga dengan diadakannya sosialisasi Saber pungli, minimal para peserta dapat ikut membantu dalam pemberantasan kegiatan pungli.

Sementara Kasat Bimas Polres Ciamis, Firman Alamsyah dalam sambutannya menyampaikan,  nanti di Instansiinstansi tertentu harus dipampangkan segala jenis pungutan retribusi dengan jumlah nominalnya serta regulasinya.

“Contohnya,  pembuatan KTP berapa, pembuatan IMB berapa terus dasar aturannya apa,  biar nanti jelas mana retribusi dan mana pungli. “ungkap Firman. (Toni  T.)

Related

berita 2743306446322183152

Posting Komentar

emo-but-icon

item