AKIBAT PIHAK BANK TELEDOR ? DANA BSM SMK KABUPATEN PANGANDARAN RAIB

Program Bantuan Siswa Miskin(BSM ) merupakan program nasional pada dunia pendidikan, bertujuan untuk membantu siswa miskin dalam menuntut ilmu agar tetap bisa  untuk bersekolah. Dengan BSM, khususnya siswa miskin bisa tetap memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran dan mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (WAJAR DIKDAS).

Sayang disayangkan, program mulia tersebut  di beberapa SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) di Kabupaten Pangandaran, yang semestinya bulan Oktober 2016 lalu siswa/siswi sudah harus menerima BSM tersebut, terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, uang yang seharusnya diterima, raib digondol salah seorang pegawai SMK berinisial DD.

Dengan memalsukan sejumlah dokumen termasuk surat kuasa dari tiap-tiap SMK sebagai sarat pencairan program tersebut, DD berhasil mengelabui petugas salah satu bank untuk menarik uang tunai di bank milik BUMN tersebut.

 Menurut salah satu Kepala SMK yang tidak mau ditulis identitasnya, diperkirakan DD berhasil membawa uang BSM hingga nilai ratusan juta. Dan diperkirakan setelah berhasil membawa uang tersebut, saat ini keberadaan DD tidak diketahui.

"Saat saya mau mencairkan BSM di salah satu bank yang ditunjuk tempat pencaiuran BSM tersebut, saya kaget dan merasa terpukul karena ternyata uang tersebut sudah dicairkan lebih dulu oleh oknum pegawai SMK berinisial DD. “terangnya. (5/12).

Setelah ditelusuri lebih jauh, lanjutnya, ternyata SMK lain pun bernasib sama, BSM dengan nilainya Rp.500 ribu hingga Rp.1 jt per siswa, sudah diambil DD.

“Yang membuat saya heran kok pihak bank bisa semudah itu, padahal dokumen itu jelas kelihatan sekali dipalsukan baik dari tanda tangan kepala sekolah maupun dari photo copy KTPnya", ucapnya.

Menurutnya, tidak berlebihan jika ia mempunyai perasaan curiga, apakah ini memang ada kerjasama dengan bank sehingga bisa semudah itu melakukan pencairan uang negara yang diperuntukan siswa ini atau hanya kurang hati-hati dan keteledoran petugasnya.

"Pokoknya kalau sampai akhir desember ini tidak ada penggantian dari pihak Bank, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan semua kejadian yang menimpa SMK ke pihak berwajib, karena ini pelanggaran Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 pasala 3. “tergasnya lagi.

Dikatakannya lagi, pada UU tersebut pasal 3 ditegaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kalau seandainya pihak Bank dan D bersekongkol. (AGE).

Related

berita 861705959170941161

Posting Komentar

emo-but-icon

item