FLS2N JADIKAN AJANG EVALUASI BELAJAR MENGAJAR PARA PENDIDIK.

CIJULANG - Dalam upaya mengasah kemampuan serta potensi para siswa di bidang non akademik, Disdikpora Kabupaten Pangandaran melalui UPTD Disdikpora melaksanakan kegiatan  FLS2N ( Festival Lomba Seni Siswa Nasional ) tingkat Sekolah Dasar (SD) tingkat kecamatan. Seperti kegiatan FLS2N yang dilaksanakan di lingbkuop kecamatan Cijulang, acara tersebut digelar bertempat di SDN 4 Cijulang yang diikuti semua SD di wilayah kecamatan Cijulang. Kamis, ( 23/02 ).

Ketua penyelenggara kegiatan FLS2N, H. Ano, Spd, Mpd menjelaskan,  tujuan dari FLS2N ini untuk memfasilitasi dan memotivasi peserta didik yang mempunyai bakat di bidang seni agar dapat meningkatkan skill dan kemampuan sesuai dengan bidang seni yang dimilikinya. Kegiatan ini pun bisa sebagai evaluasi dalam kegiatan belajar mengajar para guru.

“Dalam kegiatan FLS2N ini akan membuktikan sampai sejauh mana prestasi siswa melalui kompetisi. “ jelasnya.

Ditambahkan Ano, kegiatan ini juga dalam rangka pembentukan sikap atau karakter yang penuh dengan kreativitas, rasa persahabatan dan kebangsaan yang tinggi antara sesama peserta didik untuk meningkatkan mutu pendidikan.

"Karena kesenian dengan segala bentuk dan ragamnya merupakan wahana bagi manusia untuk mengekspresikan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, “kata Ano lagi.

Terutama sastra sunda, menurut Ano, harus lebih digali terus melalui kegiatan berkesenian dalam dunia pendidikan, peserta didik akan mampu mengasah kepekaan hati dan nuraninya yang pada gilirannya kelak dapat memperhalus budi pekerti dan tingkah lakunya.

“Dalam kaitan ini, peserta didik sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki bekal pendidikan kognitif, afektif, dan motorik yang selaras dan seimbang" tegas Ano.

Ditambahkan Ano, pada event FLS2N tahun 2017 ini ada beberapa mata lomba yang dipertandingkan, diantaranya, Seni olah vokal tunggal/solo, seni tari dan kreasi, bercerita dengan bahasa sunda ( ngadongeng), juga pembacaan sastra sunda, nanti untuk juara satu akan mewakili ditingkat kabupaten, dan seterusnya sampai ke tingkat Provinsi.

"Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan FLS2N bisa berjalan sukses dan lancar berkat dukungan dan kerjasama dari seluruh panitia kegiatan, guru, para kepala sekolah, K3S dan UPTD pendidikan kecamatan Cijulang", ucapnya. (AGE).

BELUM KANTONGI IJIN, 4 TOWER BTS DISEGEL

PARIGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran  melakukan tindakan tegas menyegel 4 tower BTS yang berada di tiga kecamatan. Pasalnya, tower BTS tersebut tidak memiliki satu ijin pun untuk pendirian tower.

“Kita segel satu tower di Kecamatan Cijulang, dua tower di Kecamatan Parigi dan satu tower di Kecamatan Padaherang. Semuanya milik Telkomsel,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, S.Sos.(21/2).

Menurutnya, keempat tower tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan.

“Tower BTS ini belum memilki IMB, izin HO dan izin dari Dinas Kominfo tapi sudah berdiri, itu alas an penyegelan yang kami lakukan. “terang Irwansayah.

Ditambahkan Irwansyah, penyegelan akan dilakukan sampai pihak Telokomsel mengurus perizinan pendirian menara. Dan jika pihak pengusaha tetap tidak menempuh perizinan, maka Pemda Pangandaran melalui Pol PP tidak akan pernah membuka segel tersebut.

Menurut Irwansyah, pihaknya akan tegas dalam menegakan peraturan daerah sesuai dengan intruksi Bupati Pangandaran. Siapapun  yang melanggar izin akan ditindak tegas.

“Saya berharap, para pengusaha yang akan mendirikan usahanya di Pangandaran suaoaya  menempuh terlebih dahulu proses perizinannya", pungkasnya. (AGE).

KUD MINASARI PANGANDARAN GELAR RAT SAAT NELAYAN PACEKLIK

PANGANDARAN-Rapat Anggota Tahunan (RAT)  Koperasi Unit Desa (KUD) Minasari Pangandaran tahun anggaran 2016 dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berjalan singkat nyaris tanpa ada interupsi atau sanggahan dari sekitar 700 anggotanya. Hal ini semakin memperkuat, KUD Minasari nelayan Pangandaran di bawah pimpinan H. Jeje Wiradinata dan pengurus lainnya masih mendapat dukungan dari seluruh anggotanya.

“Tidak lebih 1 jam, RAT tadi berjalan lancar  dan anggota pun menerima laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus KUD Minasari tahun 2016. “ungkap Jeje.(23/2).

Jeje mengatakan, walau pun RAT tahun ini dilaksanakan di saat masa paceklik dimana tangkapan ikan di laut sedang sepi, tapi seluruh nelayan Pangandaran khususnya anggota KUD Minasari masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan usaha di bidang pariwisata.

“Mereka ada yang jualan menjajakan ikan asin, ada yang menjual jasa menjadi calo hotel, yang pasti nelayan pangandaran masih bertahan padahal masa paceklik sudah berjalan hampir 1 tahun. “terang Jeje.

Ditambahkan Jeje, terjadi penurunan produksi di tahun 2016, hanya sekitar 60 % hasil tangkapan para nelayan bisa dihasilkan, dengan raman (hasil produksi) yang biasanya mencapai Rp. 50 milyar, tahun 2016 hanya mencapai Rp. 20 milyar.

Jeje juga mengatakan, Koperasi Minasari nelayan Pangandaran  sekarang sudah mengasuransikan seluruh anggotanya. Jika ada nelayan meninggal saat melaut, maka ahli warisnya akan mendapat klaim asuransi sebesar Rp. 250 juta.

“Jika meniunggalnya biasa, tidak sedang melaut maka kalim asuransinya sebesar Rp. 150 juta lebih. “terang jeje.

Di tempat yang sama, salah seorang nelayan, Jumingan (54) yang tinggal di jalan Jangilus Desa Pangandaran mengatakan, setelah 3 tahun lebih menjadi anggota Koperasi Minasari ia merasakan banyak sekali manfaat yang bisa didapat.

Menurut Jumingan, harga beli ikan yang ada di Tempat pelelangan Ikan (TPI) Pangandaran sangat tinggi dibanding harga beli di luar TPI.

“Kalau saya sakit atau sedang masa paceklik seperti sekarang, kami dapat bantuan dari koperasi. “terang Jumingan.

Seperti sekarang, menurut Jumingan, sudah 6 bulan terjadi masa paceklik dan total dalam waktu 4 bulan sekarang ia tidak pergi melaut.

Lebih jauh jumingan mengatakan, hasil tangkapannya ikan biasanya sehari ia mendapat Rp. 2,5 juta. Setelah dipotong pengeluaran bensin upah dan lainnya, tidak kurang dari Rp. 1 juta ia peroleh.

“Lain lagi jika sedang musim ikan bawal putih, bisa lebih 1 juta per harinya. “terangnya lagi.

Masih dikatakan Jumingan, setelah KUD Minasari nelayan Pangandaran dipimpin H. Jeje Wiradinata, kesejahteraan para nelayan bisa terbantu karena terbukti, tanpa disuruh pun sekarang  para nelayan dengan senang hati menjual hasil tangkapannya ke TPI.

“Saya hanya berharap, semoga ada bantuan alat tangkap dari pemerintah dan bantuan rumah untuk nelayan bisa segera terealisasikan. “pungkasnya. (hiek)

DIKHAWATIRKAN MENGGANGGU KETERTIBAN, AY TERPAKSA DIPASUNG

PARIGI – Orang gila  merupakan masalah kesehatan ganguan jiwa yang diakibatkan oleh beberapa faktor penyebabnya. Seperti terganggunya mental, stress berat, tekanan jiwa dan lain-lain. Ketidak tahuan masyarakat tentang penyakit ini kadangkala menyikapinya dengan cara-cara non medis bahkan tidak manusiawi atau tidak sedikit yang mengkait-kaitkan penyakit tersebut dengan mahluk halus.

Seperti yang dialami salah seorang warga Desa Margacinta Kecamatan Cijulang, AY. Menurut orang tuanya, karena ditakutkan mengganggu tetangganya, terpaksa AY pun sudah lama dipasung dan dikurung di sebuah ruangan rumahnya.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Pangandaran, H.Dani Hamdani, MM menyayangkan dan sangat tidak setuju dengan metode yang biasa dilakukan masyarakat terkait pemasungan pada pengidap gangguan jiwa.

"Sangat kasihan sekali dan tidak manusiawi, karena si penderita selain punya penyakit jiwa, fisiknya pun harus tersiksa karena dipasung. “Kata Dani. (22/02).

Tujuan pemasungan sendiri, menuurut Dani, biasanya dimaksudkan karena penderita ganguan jiwa tersebut berperilaku mengganggu orang di sekitarnya, bahkan cenderung membahayakan.

“Karena keluarganya tidak mau ambil resiko, maka dengan terpaksa si penderita pun dipasung agar tidak bisa kemana-mana. “imbuh Dani.

Ditambahkan Dani, selain pemasungan bentuk tindakan yang sering dilakukan yaitu dengan pengisolasian. Cara pengisolasian merupakan tindakan mengurung penderita gangguan jiwa sendirian dalam suatu ruangan atau area yang secara fisik membatasi orang tersebut untuk keluar atau meninggalkan ruangan atau area tersebut.

“Sebenarnya ini jelas melanggar HAM (Hak Asasi Manusia-red), tapi karena memang keluarga tidak mau ambul resiko dengan tindakan liar dari si penderita, terpaksa hal tersebut dilakukan. “kata dani lagi.

Padahal, lanjut Dani,  alangkah lebih baik jika penderita gangguan jiwa tersebut dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan medis. Jika gangguan jiwa nya sudah parah, maka sebaiknya dibawa langsung ke Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) agar dapat dilakukan pengobatan.

"Namun untuk melakukan hal tersebut kadang keluarganya tidak mengijinkan. “terang Dani.

Dani pun berharap masyarakat untuk bisa melakukan tindakan terhadap penderita ganguan jiwa lebih manusiawi jangan sampai si penderita gangguan jiwa tersebut tambah menderita karena secara langsung dengan tindakan tersebut fisiknya pun harus menderita. (AGE).

TAHUN 2017 KADER POS YANDU KAB. PANGANDARAN DAPAT Rp. 100 RIBU PER BULAN

PARIGI - Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam penyelengaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan warga dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata yang didampingi Wakil Bupati, H Adang Hadari dalam sambutan Rapat Koordinasi mengenai Posyandu di Kabupaten Pangandaran di Ruang Kerja Bupati Pangandaran.(16/02).

Kegiatan tersebut juga merupakan koordinasi dalam pelaksanaan revitalisasi posyandu yang didalamnya membahas tentang optimalisasi kinerja kader posyandu, karena tahun ini pemkab pangandaran memberikan dana operasional untuk posyandu sebesar Rp. 100 ribu/kader per bulan.

“Saya berencana akan meninjau langsung pelaksanaan kegiatan posyandu yang diselenggarakan di masing masing posyandu secara random tanpa memberitahukan dulu sebelumnya dengan tujuan memotret langsung kemajuan pelayanan posyandu di masyarakat. “kata Jeje.

Jeje juga menegaskan, koordinasi antar dinas terkait harus lebih terbangun, mengingat keberadaan posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu berada di bawah beberapa dinas seperti Dinsos PMD, Dinkes, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A).

“Harapan dengan diadakannya program revitalisasi posyandu ini,adanya kenaikan strata posyandu menjadi lebih baik,sukur sukur menjadi posyandu mandiri. “imbuh Jeje.

Ditambahkan Jeje, betapa pentingnya keberadaan posyandu di tengah tengah masyarakat karena posyandu merupakan pusat kegiatan masyarakat.

“Dalam kegiatan posyandu, masyarakat bisa sebagai pelaksana sekaligus pihak yang memperoleh pelayanan kesehatan serta Keluarga Berencana", pungkasnya. (AGE).

PEMKAB PANGANDARAN TANGANI GIZI BURUK ANAK DI KECAMATAN PADAHERANG

PARIGI - Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun, kasus penderita gizi buruk masih saja terjadi dan ada di setiap daerah walau pemerintah telah memberikan pemahaman kepada para kader Posyandu agar selalu menginformasikan jika ada kasus gizi buruk.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran, Erik Krisnayudha saat ditemui di ruangan kerjanya.
.
Menurut Erik, dalam pekan ini pihaknya telah menangani kasus gizi buruk yang dialami oleh 2 balita di Dusun Harjaresik, Desa Karangpawitan, Dusun Sopla dan Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang.

“Dari hasil penelusuran kasus gizi buruk yang terjadi menimpa Anggita, dengan kasus berat badannya tidak mengalami kenaikan, dalam satu tahun hanya 5 kilogram,” terang Erik.

Hal tersebut, lanjut Erik,  disebabkan ada permasalahan di jantungnya, referdansi mental atau idiot dan infeksi paru sejak lahir.

Selain itu Erik juga menemukan kasus gizi buruk yang dialami Rino yang baru berusia 32 bulan dengan berat badan hanya 7,2 kilo gram dan tidak mengalami kenaikan selama satu tahun.

“Rino menderita penyakit hernia sebesar telapak tangan orang dewasa dan ada masalah dalam kesehatan jantung juga mengalami bronchitis,” paparnya.

Dari penemuan tersebut, Dinsos PMD pun telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk ditangani dan dirujuk ke RSUD.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, drg. Yani Achmad Marzuki saat diminta komentarnya membenarkan adanya temuan kasus gizi buruk yang dialami ke dua balita tersebut.

“Setelah ada koordinasi dari pihak Dinsos PMD kami langsung merujuk ke dua balita tersebut ke RSUD Banjar,” kata Yani.(21/02)

Dikatakan Yani, gizi buruk memang masih menjadi masalah kesehatan terutama di negara miskin dan negara berkembang. Seperti Indonesia, gizi buruk merupakan salah satu klasifikasi status gizi dimana manusia mengalami kekurangan gizi yang diketahui berdasarkan pengukuran antropometri seperti pertambahan berat badan, tinggi badan/panjang badan, lingkar kepala, lingkar lengan dan lain-lain.

"Menurut data WHO, sebanyak 54 % penyebab kematian bayi dan balita disebabkan karena keadaan gizi buruk, sebab anak yang mengalami gizi buruk memiliki risiko meninggal 13 kali lebih besar dibandingkan anak yang normal", imbuhnya.

Dan dengan ditemukannya kasus adanya dua balita di Kecamatan Padaherang yang mengalami gizi buruk, menurut Yani, pihaknya siap menangani hal itu dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat terutama usia balita. (Age).

PAW KPUD PANGANDARAN, MUHTADIN GANTIKAN ACENG SUDRAJAT

BANDUNG-setelah beberapa bulan Pasca mundurnya salah seorang anggota komisioner KPUD Kabupaten Pangandaran, Enceng Sudrajat, akhirnya KPUD Propinsi Jawa Barat mengangkat Muhtadin, S.HI sebagai penggantinya.

Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), Muhtadin sekarang resmi menggantikan posisi yang ditinggalkan Enceng Sudrajat untuk menyelesaikan masa bhakti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ditemui usai pelantikan yang dilaksanakan di aula Kantor KPUD Jabar di bandung (21/2), Muhtadin yang selama ini aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan dan ormas menyampaikan terimakasih atas kepercayaan untuk mengemban tugas Negara dalam urusan poemilihan umum.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak, rekan sahabat-sahabat saya yang tidak bosan memberi saya semangat, dan mudah-mudahan keberadaan saya di KPUD Pangandaran bisa memberikan maslahat untuk seluruh warga masyarakat Pangandaran. “kata Muhtadin singkat. (ODS)

PEMDA PANGANDARAN BELUM PUNYA FORMULASI TERAPKAN E-TICKETING

PANGANDARAN-Rencana pemberlakukan e-ticketing masuk Obyek Wisata (OW) Pangandaran yang sedianya akan berlaku mulai bulan pebruari 2017, nampak urung dilaksanakan. Pasalnya, sistim yang menggunakan IT ini terkesan tanpa persiapan dan proses yang matang.

Seperti dikatakan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Undang Sohbarudin usai menguikuti auden dengan perusahaan asuransi Sarana Lindung Utama (SLU) di Tourist Information Center (TIC) tanggal 25 januari lalu, Pemda Pangandaran akan memakai sistim e-ticketing untuk masuk OW Pangandaran.

“Untuk meminimalisir kebocoran, mulai bulan pebruari kita akan menggunakan system e-ticketing. “ujarnya saat itu.

Menurut Undang, sebenarnya pelaksanaan e-ticketing ini ditangani langsung oleh perusahaan SLU karena memang sepenuhnya dibiayai dari Corporate Social Responsibility (CSR) Asuransi SLU.

“Pemda tidak mengeluarkan biaya untuk e-ticketing ini. “terang Undang.

Ditambahkan Undang, menurut informasi dari SLU, kemungkinan e-tikcketing akan dilaksanakan bulan maret dan mulai diberlakukan mulai 1 april 2017.

“Sekarang sudah ada kesepakatan harga antara SLU dan pendor. “kata Undang.

Tapi nampaknya dalam rencana e-ticketing tersebut masih banyak kendala teknis yang harus dicari solusinya. Seperti, bagaimana cara memilah antara pengunjung dan penduduk lokal yang akan masuk ke kawasan wisata. Belum adanya gambaran secara detail bagaimana membedakan apakah yang masuk tersebut itu wisatawan atau warga pangandaran, nampak masih perlu lebih jauh dalam kajian teknisnya.

“Kami pun sedang membahas, apakah hanya warga Kecamatan Pangandaran atau masyarakat seluruh kabupaten yang bisa masuk tanpa tiket. “ungkap Undang.(20/2).

Disoal formulasi seperti apa dalam pemberlakuan e-ticketing nanti, masih kata Undang, hal tersebut masih dalam pembahasan. Tapi menurutnya, jika dalam konteks pembangunan daerah, seharusnya masyarakat sadar dan ikut berkontribusi dalam pelaksanaannya nanti.

“Jika pengecualiannya nanti hanya untuk warga Kecamatan Pangandaran saja, maka harus ada kesadaran warga di luar kecamatan pangandaran, kalau masuk ke kawasan wisata pangandaran harus membeli tiket. “terang Undang lagi.

Tapi penerapan kebijakan tersebut dimungkinkan akan diprotes masyarakat, pasalnya  sudah puluhan tahun berjalan masyarakat sekitar kecamatan Pangandaran masuk OW Pangandaran tanpa harus membeli tiket.
Seperti dikatakan Supendi, warga Desa Sidamulih Kecamatan Sidamulih. Menurutnya, sejak ia masih kecil hingga sekarang sudah berkeluarga, menurutnya, ia belum pernah membeli karcis masuk wisata Pangandaran.

“Masa saya warga Sidamulih harus beli tiket, belum lagi kalau saya ada keperluan ke saudara, harus beli tiket juga ? “ungkapnya.

Jadi, kita lihat saja nanti… (hiek)

CONTRY PROGRAM MANAGER AHF GANDENG PEMDA PANGANDARAN SOSIALISASI BAHAYA AIDS

PANGANDARAN - Seperti diketahui, HIV/AIDS merupakan penyakit menular dan tergolong dalam penyakit paling mematikan di dunia dan sampai saat ini belum ditemukan obat yang mampu melawan penyakit tersebut. Jenis penyakit yang satu ini sebenarnya tidak begitu mudah penyebarannya, namun pasti akan menular melalui pertukaran darah atau cairan antar tubuh satu dengan tubuh yang lain.

Baru-baru ini, Contry Program Manager AHF Indonesia yang diketuai Riki Febrian melakukan kampanye dengan melibatkan lima mitra kerja yang konsen terhadap isu HIV AIDS diantaranya Yayasan Mata Hati Pangandaran, Perkumpulan Setia Indonesia Indramayu, Yayasan Resik Purwakarta, Yayasan Layak Jakarta, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menggelar kampanye anti AIDS bertempat di Landasan Susi Air- Pangandaran.(14/02).

Wakil Bupati Pangandaran, H.Adang Hadari, usai membuka acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan, saat ini di Kabupaten Pangandaran sedikitnya ada 20 orang yang teridentifikasi positif HIV-AIDS. Tiga diantaranya ibu rumah tangga dan diketahui saat sedang hamil dan dipastikan suami berikut bayinya juga positif.

“Keberadaan HIV/AIDS seperti fenomena gunung es, artinya dipermukaan sangat sedikit kelihatan atau terdata penderita HIV, namun sebenarnya di lingkungan masyarakat kemungkinan lebih banyak,” jelasnya.

Sebagai daerah wisata, lanjutnya, Pangandaran perlu waspada dan kegiatan tes HIV ini perlu diapresiasi oleh semua elemen. Karena sebelum seseorang diberikan diagnosis yang pasti perlu dilakukan beberapa kali tes untuk memastikannya.

Hal ini dikarenakan masa transformasi HIV cukup lama. Jadi, hasil tes pertama yang dilakukan belum tentu bisa dipercaya. Oleh karena itu tes perlu dilakukan beberapa kali untuk mereka yang merasa berisiko terinfeksi HIV.

“Jika dinyatakan positif HIV, beberapa tes harus dilakukan untuk memperhatikan perkembangan infeksi, setelah itu barulah bisa diketahui kapan harus memulai pengobatan terhadap HIV,”ujarnya.

“Saya berharap dengan gencarnya sosialisasi ini, masyarakat akan terbuka wawasannya dan sadar pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan Infeksi Menular Seksual dan HIV AIDS akibat hubungan seksual beresiko seperti pada praktek prostitusi dan berganti-ganti pasangan,” pungkasnya. (AGE)

NANA RUHENA: “JIKA TERJADI GEMPA, JANGAN PANIK TAPI TETAP WASPADA.”

PARIGI - Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa Bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak Bumi (lempeng Bumi). Frekuensi suatu wilayah, mengacu pada jenis dan ukuran gempa Bumi yang di alami selama periode waktu.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kabupaten Pangandaran Nana Ruhena saat ditemui di ruang kerjanya.

“Gempa bumi dapat menimbulkan kerusakan atau bencana alam di bumi, getaran gempa bumi yang kuat mampu menjalar keseluruh bagian bumi,” kata Nana,(16/2).

Untuk itu, lanjut Nana, masyarakat dihimbau tidak perlu cemas, namun tetap harus meningkatkan kewaspadaan mengingat gempa bumi kapan terjadi dan di mana terjadinya tidak bisa diprediksi, bahkan negara maju berteknologi canggih sekalipun tidak bisa memprediksi gempa itu.

“Bahkan negara maju seperti Amerika dan Jepang yang memiliki teknologi yang tinggi pun sampai sekarang belum ada alat yang bisa menditeksi kapan dan dimana gempa bisa terjadi, ” ujar Nana.

Lebih jauh Nana mengatakan, Indonesia merupakan kawasan dengan kondisi Tektonik yang cukup aktif di dunia dan merupakan tempat pertemuan 3 lempeng dunia dan Indonesia sendiri duduk di atas lempeng eurasia atau disebut juga lempeng Eropa Asia.

Di sisi selatan lempeng Indonesia, lanjut Nana, terdapat kawasan pertemuan lempeng dimana lempeng Indo-Australia masuk ke bawah lempeng Eurasia, masuknya lempeng Samudra (Indo-Australia) ke bawah lempeng benua (Eurasia) dalam ilmu geologi dinamakan pertemuan secara subduksi.

Pertemuan lempeng secara subduksi ini, masih lanjut Nana, telah menjadikan Indonesia sebagai kawasan yang rawan gempa bumi dan banyak terdapat gunung api.

“Saya menyarankan jika ada gempa, diusahakan jangan panik tapi tetap tenang waspa. “pungkas Nana.(AGE)

ENDANG SUHENDI : “JEBOLNYA EMBUNG DI DESA KERTAJAYA KARENA FAKTOR ALAM. “

CIJULANG - Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, membenarkan adanya pembangunan embung (penampungan air) di aliran sungai Ciharuman Dusun Centilan Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran yang jebol bulan Januari lalu padahal  keberadaanya belum genap satu tahun. Embung tersebut rencananya sebagai penampung air di musim hujan untuik persedian pengairan sawah dan lahan pertanian lainnya terutama saat musim kemarau.

Embung dengan biaya sekitar Rp. 199 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) difungsikan untuk sistim pengairan 30 hektar sawah milik masyarakat warga Desa Kertajaya, terutama saat musim kemarau tiba.

Menurut Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Endang Suhendi, Sos, Msi,  jebolnya embung tersebut mutlak diakibatkan faktor alam.

"Saat mendapat informasi tersebut, kami pun langsung meninjau lokasi kejadian bersama anggota komisi II DPRD Pangandaran. “ungkap Endang.(21/2).

Ditambahkan Endang, setelah diselidiki ternyata pembangunan embung dengan ukuran 25 m x 15 m dan tinggi 2,8 m tersebut dari ketinggiannya tanah, terlalu tinggi. Jadi di saat musim kemarau embung itu masih bisa menahan air tapi kalau musim hujan, embung tersebut tidak bisa menahan kelebihan air yang mengakibatkan jebol.

“Padahal ketebalan dinding nya melebihi yang tercantum pada spec 50 cm", jelasnya.

Endang pun mengatakan agar masyarakat jangan khawatir, karena pihak ke tiga yang mengerjakan proyek tersebut sudah siap untuk merenovasi pembangunan embung tersebut.

“Untuk ketinggiannya mungkin sekarang agak dikurangi untuk mengurangi tekanan air, juga untuk kekuatan dinding embung akan dipasang besi beton bertulang ", tambahnya.

Endang berharap pembangunan renovasi embung tersebut bisa selesai di tahun 2017 ini, juga kepada masyarakat desa Kertajaya dimohon bisa bersabar karena sekarang sudah mulai direnovasi pembangunannya. ( AGE ).

MASALAH BPR BKPD, KESEPAKATAN ATAU UU ?

PANGANDARAN-Kurang tegasnya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran dan Ciamis sebagai Kabupaten Induk, persoalan pemindahan asset sampai saat ini masih terkatung-katung. Persoalan tersebut juga membawa dampak penilaian BPK terhadap pemerintahan Pangandaran dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dengan ditemukannya beberapa asset yang seharusnya sudah menjadi milik Pemkab Pangandaran, kenyataannya asset tersebut secara fisik tidak ditemukan saat pemeriksaan dilakukan BPK, dan ini akan terus berlanjut dengan opini WDP jika seluruh asset tersebut masih belum masuk ke pangandaran.

Sekarang tinggal tergantung ketegasan Pemkab pangandaran, apakah mau selamanya dengan opini WDP saat BPK memberikan hasil pemeriksaannya, atau segera membenahi persoalan asset yang seharusnya sudah pindah ke Pangandaran paling lambat 3 tahun pasca dilantiknya Pj Bupati pertama Pangandaran pertama tanggal 22 April 2013 seperti yang diamanatkan UU nomer 21 tahun 2012 pasal 14 ayat 3, “Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran”.

Atau, seperti pernah dikatakan politisi Partai Golkar, Drs. Tudi Hermanto, masalahnya bukan kacang lupa kulitnya atau bager teu bageur anak ke induknya, tapi ini semata merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan.

Atau seperti disampaikan anggota DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa saat menghadiri acara HUT Partai Golkar Kabupaten Pangandaran di Cigugur tahun lalu. Menurutnya, ia sangat paham sekali isi undang-undang 21 tersebut. Pasalnya, sebagai ketua komisi II saat itu, Agun ikut membidani pembuatan regulasi tersebut di komisinya.

“Saat itu saya menjadi ketua komisi II DPR RI, tentunya paham sekali subtansi dari undang-undang 21, jadi semuanya sudah jelas di atur di undang-undang itu. “ungkapnya saat itu.

Juga kata Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin saat menghadiri acara raker Apdesi Kabupaten Ciamis di Hotel Sandaan awal tahun 2017 lalu. Iing mengatakan pada sejumlah awak media, pihaknya sudah malu dengan persoalan BUMD BPR BKPD yang sampai saat ini masih belum selesai.

Jadi persoalannya apa lagi, jika masalah menejmen BUMD yang selama ini jadi kendala, sebenarnya itu ada pada masalah teknis saja. Sama seperti asset-aset lainnya, seperti penyerahan sejumlah asset kendaraan. Persoalan mutasi dan Biaya Balik Nama (BBN) semua dilakukan dengan mudah ke kantor Samsat.

Seharusnya persoalan BPR BKPD pun sama seperti asset lainnya, masalah menejmen diposisikan pada teknis yang akan diurus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), institusi yang memang punya otoritas masalah perbankan.
Hasil pertemuan terakhir antara pemkab Pangandaran dan Ciamis, dikatakan Bupati Pangandaran, H. jeje Wiradinata, kedua pemerintahan sedang sinkronisasi. Lho, apalagi yang belum sinkron ? persoalannya sudah jelas, ini amanat undang-undang yang harus dilaksanakan kedua pemerintahan.

Seharusnya Pemda Ciamis dan Pangandaran bercermin pada persoalan asset yang terjadi di Pemkab dan pemkot Tasikmalaya yang hingga beberapa tahun persoalan pemindahan asetnya terkatung-katung. Keduanya pemerintahan saling mengklaim, karena keduanya berpegang pada aturan yang dipegang masing-masih daerah.

Sedangkan peralihan asset Ciamis ke DOB Pangandaran sudah sangat jelas diatur pada pasal 14  UU nomer 21 tahun 2012. Jika selama ini ada yang mengatakan, masalah BPR BKPD sudah ada kesepakatan antara Ciamis dan Pangandaran, maka sudah jelas juga bahwa kesepakatan tersebut bukanlah aturan apalagi UU.  Jadi, kesepakatan atau Undang-undang ? (hiek).

CITUMANG OH.. CITUMANG, NASIBMU KINI

PARIGI – Obyek Wisata (OW) Citumang milik Perhutani kini sepi pengunjung, sangat jauh bila dibanding sebelum dilakukan penutupan oleh Pemkab Pangandaran tahun 2016 lalu. Warung-warung penjual makanan yang berjejer di sekitar area wisata pun banyak yang tutup, hal ini juga dikeluhkan petugas tiket pintu masuk.

Menurut salah seorang pedagang, Siti (53), ia merasa kecewa dengan kenyataan yang dialami saat ini. Pasalnya, akibat sepinya wisatawan yang datang ke Citumang sangat berdampak pada usahanya.

Siti dan pedagang lainnya kini terlihat lesu dengan semakin sepinya kunjungan wisatawan yang datang ke Citumang, padahal seberlum penutupan oleh pemda dulu, biasanya hari sabtu dan minggu  Citumang selalu dipenuhi pengunjung.

 “Sekarang sepi, penghasilan dari warung yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga pun kini tidak terpenuhi. “ungkapnya.(19/2).

Dikatakan Siti, sebenarnya menurut teman-teman sesama pedagang yang dulu harus membayar sewa tempat sekitar Rp.350 ribu per bulan, dipastikan untuk saat ini mereka tidak akan mampu membayar sewa tersebut.

Siti pun berharap, semoga ke depan Citumang bisa ramai didatangi wisatawan lagi, agar usaha yang sudah lama ia jalani pun bisa normal kembali seperti dulu.

"Harapan saya dan teman-teman pedagang lainnya, Citumang bisa ramai lagi seperti dulu, agar kebutuhan keluarga bisa terpenuhi kembali.", pungkasnya. (AGE)

OJK: “HATI-HATI DENGAN PERUSAHAAN INVESTASI BODONG”

PANGANDARAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK merupakan  lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong yang selama ini kerap menimbulkan kerugian bagi pemodalnya, investasi bodong itu biasanya menawarkan keuntungan di luar kewajaran bagi para investor.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Iwan M Ridwan menyampaikan hal ini dalam sosialisasi Pengelolaan Investasi Keuangan Legal dan Logis yang diselenggarakan di Hotel Sandaan, Pangandaran, Sabtu (18/2).

Menurut Iwan, modus yang digunakan oleh perusahaan investasi bodong itu biasanya dengan mengiming-imingi keuntungan besar, bahkan di luar kewajaran dan hampir semua perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin.

“Kita bisa bandingkan contohnya dengan deposito bank sebagai lembaga yang legal, bunganya hanya kisaran tujuh persen dalam setahun. Nah, ini perusahaan investasi malah bisa memberikan sekitar 30 persen pertahun atau 1 persen perhari,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, perusahaan investasi bodong ini bergerak dalam berbagai jenis, biasanya dengan sistem rekrutmen piramida dengan janji janji yang manis dan cara kerjanya biasanya mirip dengan MLM (Multi Level Marketing). Dan usaha yang mereka jalankan biasanya bisnis investasi emas, koperasi, treading hingga perdagangan syariah.

Iwan menghimbau, jika masyarakat hendak menginvestasikan uangnya pada sebuah lembaga, maka harus mempertimbangkan legal dan logis, yaitu dengan melihat surat izin perusahaan.  Misalnya perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Perdagangan Langsung (SIUPL) dan keuntungan yang ditawarkan masih diterima logika.

Menurut Iwan, hingga kini berdasarkan laporan diterima OJK, terdapat 4 perusahaan investasi tidak memiliki izin dari OJK di Tasikmalaya. Namun untuk Kabupaten Pangandaran, hingga kini keberadaan perusahaan seperti itu belum terdeteksi.

“Tetapi ini tetap mesti kita waspadai, terutama setelah mendengar informasi di masyarakat mengenai adanya penawaran-penawaran investasi dengan return tinggi, misalnya investasi emas,” katanya.

Salah seorang yang pernah mengalami kerugian sampai ratusan juta akibat investasi bodong, Ceceng Hermawan (45), asal Parigi, kepada PNews mengakatan, sekitar tahun 2012 ia ikut perusahaan Goldfield, lexus venture dan speedline yang semuanya bergerak pada perusahaan emas dunia dengan profit 1,5%/hari dari total jumlah uang yang di investasikan.

“Waktu itu saya tergiur dengan keuntungan besar, namun perusahaan tersebut cuma kuat berdiri satu tahun, perusahaannya sudah tutup dan sampai sekarang modal saya pun belum kembali, ", jelasnya.

Ceceng berharap kepada semua masyarakat, jangan sampai tertipu dengan investasi bodong seperti yang pernah dialaminya.

“Kita harus lebih hati-hati bila ada yang menawarkan bisnis investasi dengan keuntungan besar, tanyakan dulu, apa perusahaan tersebut terdaftar atau tidak di OJK. “ungkapnya. (AGE)
 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN