FORWAPI Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek SPAM dan JIAT di Kabupaten Tasikmalaya

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat, menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti disampaikan Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, setiap proyek SPAM dan JIAT harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, serta Perpres dan Permen LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

"Tahapan penting yang wajib ditempuh mencakup perencanaan dan studi kelayakan, penyusunan rencana induk air minum hingga survei hidrogeologi," paparnya.(28/09/25)

Selain itu, imbuh Halim, perizinan lingkungan melalui UKL-UPL atau AMDAL, penguasaan lahan, dan perolehan izin pemanfaatan air menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.

Izin sumber daya air seperti Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) atau Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), kata Halim, merupakan kunci utama yang harus dimiliki. Begitu pula dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang diverifikasi dinas terkait.

Ia juga menekankan pentingnya dokumen pendukung seperti studi kelayakan, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perjanjian kerja sama bila melibatkan pihak swasta. Program SPAM fokus pada penyediaan air minum, sedangkan JIAT berfokus pada irigasi air tanah dan permukaan. Keduanya sama-sama wajib mematuhi izin dan ketentuan teknis yang telah diatur.

Pihaknya juga meminta agar seluruh proyek yang dibiayai APBN maupun APBD benar-benar mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian PUPR atau Balai Wilayah Sungai demi menjaga transparansi dan kualitas pembangunan infrastruktur air di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Sengan adanya dugaan pelanggaran tersebut FORWAPI berharap Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak dan melakukan sidak langsung kelapangan untuk memeriksa terkait kelengkapan perizinan," tegaasnya. (anwarwaluyo)

Pemdes Margalaksan Alokasikan DD tahap 2 Tahun Ini Untuk Perbaikan Sarana Jalan dan Pendidikan

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Pemdes Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, memfokuskan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 untuk perbaikan nfrastruktur dan Pendidikan.

Tahun 2025 ini anggaran DD tahap 2 tersebut antara lain untuk perbaikan jalan di lingkungan Kedusunan Sukamaju, Pasanggrahan, Kiangir dan Kedusunan Cisumur.

Sementara untuk sarana pendidikan, dengan pembangunan gedung Madrasah ibtidaiyah.

Kepala Desa Margalaksana, Jaja, menyampaikan, pihaknya terus menggencarkan pembangunan infrastruktur desa sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Tahun ini dua pembangunan bangunan madrasah menjadi fokus utama yang didanai DD tahap 2," terang Jaja.(27/09/25)

Selain, kata Jaja, pihaknya mengaloksikan DD untuk rehab bangunan madrasah yang selama ini menjadi pusat pendidikan agama bagi anak-anak di desa.

"Diantaranya perbaikan atap dan fasilitas penunjang lainnya guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan aman," ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh program pembangunan ini merupakan hasil dari musyawarah desa dan aspirasi masyarakat.

"Dan kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," tegas Jaja. desa (amirsaripudin)

Kegiatan Sabtu Bersih, Fokus Rawat Kebersihan Kawasan Wisata Di Desa Cimanuk

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Pemerintahan Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya setiap hari sabtu rutin melaksanakan bersih-bersih di area wisata, tepatnya di bukit Jaringao Pantai Padabumi. (27/09/25)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cimanuk, Anhar ini melibatkan perangkat desa, Linmas juga dibantu warga sekitar.

Kepada Pangandaran News, Anhar mengatakan, kegiatan yang dinamai "Sabtu Bersih" ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan menjaga kebersihan kawasan pantai Padabumi sebagai kawasan wisata.

"Kegiatan ini kami lakukan rutin setiap seminggu sekali di hari Sabtu, dengan melibatkan beberapa lembaga desa dan kelompok masyarakat," ungkap Anhar.

Ia mengatakan, pihaknya ingin menciptakan bahwa Desa Cimanuk ini adalah desa wisata.

Bukan hanya itu, kata Anhar, kegiatan ini juga sekaligus supaya warga juga terbiasa dengan lingkungan bersih khususnya di kawasan wisata agar wisatan merasa nyaman saat berkunjung kesini.

"Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintahan desa, Karang Taruna, Bumdes, masyarakat, yang merupakan para penggerak wisata," imbuhnya.

Anhar berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal masing-masing, sehingga nantinya akan terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat.

"Lokasi Sabtu Bersih ini sengaja kami fokuskan di area pantai Padabumi fan pantai Karangtawulanmari yang merupakan obyek wisata milik Desa Cimanuk," ucapnya.

Sementara Ketua Bumdes Cimanuk Willy menambahkan, tantangan terbesar dalam kegiatan ini adalah adanya beberapa muara sungai di pantai yang menyebabkan sampah laut tidak bisa diprediksi.

Ia menyebut, sampah laut itu tidak bisa diprediksi karena beda dengan sampah lingkungan atau sampah keluar rumah tangga.

Willy berharap, setelah kegiatan ini baik masyarakat Cimanuk atau pun wisatawan yang datang kesini sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. 

“Termasuk keluarga saya sendiri disini sadar terkait dengan apa itu sampah, dan memungut sampah atau buang sampah pada tempatnya,” ucap Willy.(anwarwaluyo)


Fraksi PDI Perjuangan Setuju, Empat Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

PANGANDARANNEWS.COM - Terhadap jawaban Bupati ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menerima dan menyetujui 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan.

Seperti disampaikan Rohimat Resdiana dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran atas jawaban Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif  DPRD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran. (23/09/25)

Sebagai representasi politik rakyat, kata Rohimat, Fraksi PDI Perjuangan memandang penting untuk memberikan beberapa penegasan, 1. Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, Fraksi PDI perjuangan sepakat dengan Bupati bahwa penyesuaian regulasi ini sangat mendesak, namun kami menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar Demokrasi Desa terbebas dari praktik politik uang, serta penegakan hukum yang tegas untuk membangun kepercayaan publik.

 2. Raperda Lemerintahan Desa. 

Fraksi PDI Perjuangan menghargai pandangan Bupati yang mendorong profesionalisme penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena kewenangan Desa harus didesain untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan membangun Desa sebagai subjek utama pembangunan.

3. Raperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fraksi PDI Perjuangan mendukung catatan Bupati tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja. 

“Kami menekankan agar program ini tidak terbatas pada pekerja formal saja, namun juga pekerja informal yang merupakan mayoritas di kabupaten pangandaran. Oleh karenanya tentu Pemerintah Daerah harus menyiapkan skema kebijakan yang berpihak dan inklusif,” kata Rohimat.

4. Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. 

Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan Bupati bahwa Bank Pangandaran harus diperkuat sebagai BUMD kebanggaan daerah, namun Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya tata kelola akuntabel yang tentunya Bank Pangandaran harus benar-benar menjadi agen percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan prioritas kredit pada sektor produktif dan pelaku UMKM "katanya".

Demikianlah jawaban Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap jawaban Bupati ini, yang selanjutjya kami menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025, dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan. 

“Fraksi PDI Perjuangan siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengawal implementasi Raperda ini agar memberikan manfaat nyata bagi Rakyat Kabupaten Pangandaran "ujarnya. (hiek)


Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Nyatakan, Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD Layak untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

PANGANDARANNEWS.COM- Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, dinyatakan layak untuk dibahas pada tahapan selanjututnya.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami SH dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Perihal Penjelasan Bapemperda terhadap 4 buah Raperda Inisiatif DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Jln raya Parigi Pangandaran, Selasa (23/09/2025).

Bupati menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD yang telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif FPRD. Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para Wakil Rakyat selaku unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menjaring aspirasi untuk memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah.

Seperti dipahami bersama, menurut bupati, Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan salah satu instrumen yang menjadi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karena itu Perda ini haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal. Diantaranta, pertama, dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah, Kedua, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah, tiga, dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dan keempat, sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu Perda sehingga muatan materi dalam Perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya langsung, baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas,“ ungkapnya.

Lebih jauh bupati memaparkan, berkaitan dengan 4 Raperda Inisiatif DPRD tersebut, disitu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan diantaranya,

1. Terhadap Raperda tentang Pemerintahan Desa. Seperti kita ketahui bersama, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah mengalami dua kali perubahan, yang pertama diubah dengan undang-undang cipta kerja, dan yang kedua diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Perubahan tersebut tentu berdampak pada Regulasi di Kabupaten Pangandaran yang mengatur mengenai pemerintahan desa, yaitu terhadap:

– Perda nomor 8 tahun 2015 tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa;

– Perda nomor 10 tahun 2015 tentang sumber pendapatan desa;

-Perda nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa;

-Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penataan desa; dan

-Perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.

Fraksi PKB Sepakat 4 Raperda Inisiatip DPRD Dibahas Lebih Lanjut, dengan Catatan Harus Berpijak pada Asas Kemaslahatan, Keadilan sosial dan Keberpihakan pada Rakyat Kecil

Materi muatan dalam perda-perda tersebut harus disesuaikan dengan undang-undang terbaru, diantaranya terkait dengan masa jabatan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa, ketentuan mengenai perangkat desa serta ketentuan anggota BPD.

Hal itu perlu kita lakukan agar sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Pangandaran selaras dan sesuai dengan peraturan nasional terbaru.

Maka dari itu kami berpendapat bahwa Rancangan Perda ini urgen untuk segera disusun, dibahas, dan Ditetapkan menjadi Perda guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekaligus mengganti dan melakukan simplifikasi terhadap perda-perda yang sudah tidak relevan dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Pada dasarnya perubahan Perda nomor 11 tahun 2015 juga disebabkan karena adanya perubahan substansi mengenai persyaratan calon kepala desa yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Pendapatan Transfer yang Bersumber dari DAU dan Bantuan Keuangan Provinsi Mengalami Penurunan Sedangkan persyaratan calon kepala desa dalam Perda kita masih mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014. Oleh karena itu, ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa harus diubah dan disesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 agar harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosal Ketenagakerjaan.

Seperti kita ketahui bersama, pekerja adalah tulang punggung pembangunan daerah, yang mana pekerja berkontribusi besar dalam meningkatkan produktivitas serta menggerakkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memastikan para pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.

Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah telah mendapatkan atensi khusus dari presiden dan menteri dalam negeri, yang mana hal tersebut dapat dilihat dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.1.6/2379/otda yang pada intinya menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi atau produk hukum yang mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

Secara substansi, Rancangan Perda ini menguatkan peran Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, dengan mengoptimalkan Jumlah Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bupati Citra Pitriyami Sampaikan Apresiasi atas Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2024, semoga dengan dirumuskannya Rancangan Perda ini, kedepan kita dapat memastikan setiap Pekerja di Kabupaten Pangandaran dapat terlindungan oleh jaminan sosial, sehingga tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan.

4. Terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran,

ketentuan pasal 314 huruf c dan huruf d undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan pada prinsipnya mengamanatkan bahwa Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat perubahan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023. BPR BKPD Pangandaran saat ini diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2022, dan di dalam Perda tersebut Nomenklatur BPR BKPD Pangandaran masih berbentuk Bank Perkreditan Rakyat dan status badan hukumnya masih berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perumda.

“Sedangkan undang-undang nomor 4 tahun 2023 mengamanatkan bahwa Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi,” jelasnya.

Sehubungan adanya amanat undang-undang tersebut, maka kami sepakat untuk membentuk Perda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran sebagai dasar pendirian PT BPR Bank Pangandaran sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang perbankan.

Pansus IV Mengusulkan Raperda Penyelengaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Bangunan Gedung Untuk Ditetapkan Menjadi Perda. “Rancangan Perda tersebut sekaligus mencabut Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perumda BPR BKPD Pangandaran yang substansinya sudah tidak harmonis dan tidak relevan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Daerah

“Demikian pendapat yang dapat kami sampaikan, dan dengan mengucap bismillahirrohmannirrohim, 4 buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” katanya. (hiek)



Hasil Kunjungan Komisi IV DPRD Pangandaran, Himathera Indonesia Aset Daerah yang Harus Dijaga

Jalaludin
PANGANDARANNEWS.COM -  Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) mendapat perhatian penting Komisi IV DPRD Pangandaran setelah melakukan kunjungan langsung untuk menyaksikan kondisi nyata proses rehabilitasi di RSHI, sekaligus menegaskan bahwa lembaga ini merupakan aset daerah yang harus dipertahankan dan diperkuat.

Kunjungan tersebut menjadi penuh haru ketika rombongan DPRD disambut oleh para sahabat Jiwa dengan karya seni, musik, dan kreativitas mereka, dan suasana ini membuktikan bahwa Himathera tidak hanya menjadi tempat rehabilitasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetapi juga menangani anak-anak terlantar dan anak jalanan sehingga mereka memiliki ruang untuk berkarya dan kembali memiliki harapan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, H. Jalaludin, S.Ag, pihakbya mengapresiasi sekaligus merasa prihatin atas isu yang berkembang di media sosial.

Menurut Jalal, isu-isu negatif di media sosia yang mengatakan bahwa pasien tidur di atas jerami, di bawah tanah bahkan tidak diberi makan sangat berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

"Kami sudah melihat langsung bagaimana proses rehabilitasi dilakukan penuh kepedulian. Himathera justru berupaya memberikan yang terbaik dengan keterbatasan yang ada,” ungkap Jalaludin.(24/09/25)

Ia mengatakan, dalam kenyataannya ternyata Himathera Indonesia telah memberi kontribusi nyata yang seharusnya mendapatkan dukungan luas.

Himathera, kata Jalal,  bukan hanya lembaga tapi merupakan aset daerah yang memiliki peran besar dalam menangani Sahabat Jiwa, anak terlantar, maupun anak jalanan.

"Semua pihak harus bersama-sama mendukung dan memperkuat keberadaannya. Jangan sampai isu yang tidak benar justru merugikan perjuangan panjang yang telah dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD akan mendorong agar Pemerintah Daerah lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan monitoring. Pemda harus hadir lebih kuat, sehingga keberlangsungan Himathera berjalan lebih maksimal, profesional, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Di akhir kunjungan Komisi IV DPRD Pangandaran, ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya salah satu Sahabat Jiwa.

 “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.

Jalal juga berharap, kunjungan Komisi IV DPRD ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Himathera Indonesia, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan menjaga keberadaannya.

"Dengan dukungan bersama, kami  yakin Himathera akan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya untuk Pangandaran, tetapi juga untuk Indonesia," ucapnya. (hiek)

RSUD KHZ. Musthafa Resmi Buka Layanan Hematologi Onkologi Medik

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS RSUD KHZ. Musthafa terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, salah satunya dengan menghadirkan layanan baru Klinik Hematologi Onkologi Medik. 

Layanan yang secara resmi dibuka pada awal September 2025 ini menjadi salah satu terobosan penting dalam penanganan penyakit kelainan darah dan kanker darah di wilayah Priangan Timur, khususnya Kabupaten Tasikmalaya.

Layanan ini dipimpin langsung oleh dr. Arie Taufik, Sp.PD-KHOM, FINASIM, seorang dokter spesialis penyakit dalam konsultan hematologi onkologi medik. 

Dengan kehadiran layanan tersebut, saat ini RSUD KHZ Musthafa memiliki fasilitas pemeriksaan dan terapi yang lebih lengkap, terpadu, dan mudah diakses masyarakat.

Sebagai langkah awal, pada Kamis (4/9/2025) lalu tim medis melaksanakan tindakan perdana berupa prosedur biopsi terhadap salah satu pasien. Biopsi merupakan tindakan medis yang dilakukan untuk mengambil sampel jaringan atau sel dari tubuh pasien guna diperiksa di bawah mikroskop. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan diagnosis penyakit, termasuk mendeteksi kanker atau kelainan darah sejak dini sehingga terapi dapat diberikan secara tepat sasaran.

Direktur RSUD KHZ. Musthafa Dr. H. IMAN Firmansyah, M.MKes., menyampaikan, pembukaan layanan hematologi onkologi medik ini merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan spesialistik bagi masyarakat Tasikmalaya dan sekitarnya.

 “Kami berharap dengan adanya layanan baru ini masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota besar untuk mendapatkan pemeriksaan maupun pengobatan penyakit kelainan darah atau kanker darah,” ungkapnya.

Sementara salah seorang dokter  RSUD KHZ. Musthafa, dr. Arie Taufik menambahkan, layanan hematologi onkologi medik bukan hanya mencakup pemeriksaan dan pengobatan tetapi juga edukasi pasien dan keluarga mengenai penyakit yang diderita serta tindak lanjut terapinya.

 “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang komprehensif, mulai dari deteksi dini, diagnosis, hingga penatalaksanaan penyakit hematologi dan onkologi medik,” terangnya.

Selain pemeriksaan biopsi, Klinik Hematologi Onkologi Medik RSUD KHZ. Musthafa ke depan juga akan membuka layanan lainnya seperti pemeriksaan laboratorium hematologi lanjutan, terapi transfusi, kemoterapi rawat jalan, serta konseling dan pemantauan pasien dengan kelainan darah kronis.

Dengan dibukanya layanan baru ini, RSUD KHZ. Musthafa berharap dapat menjadi pusat rujukan hematologi onkologi medik di Tasikmalaya dan sekitarnya, serta membantu meningkatkan angka harapan hidup pasien dengan penyakit kelainan darah maupun kanker darah melalui penanganan yang lebih cepat, tepat, dan profesional.(anwarwaluyo)

Pererat Tali Persodaraan, DPP Forwapi, DPC FORWAPI Banjar Dan Ciamis Gelar Rapim

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus silaturahmi bersama DPC FORWAPI Kota Banjar dan DPC FORWAPI Ciamis, bertempat di RM Ayam Rempah Peiangan, Jalan Raya Imbanagara, Kabupaten Ciamis. (21/09/25)

Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum DPP FORWAPI Halim Saepudin, Wakil Ketua Umum Endang Boy, Sekjen Ade Global, Wasekjen H. Asep Malik K., S.Sos., serta perwakilan Bidang Usaha DPP FORWAPI Anwar Waluyo dan Sakiman.

Adapun dari tingkat daerah turut hadir Ketua DPC FORWAPI Kota Banjar Asep “Bung Cepi” Nurohman, Sekcab Agus Hermawan, Ketua DPC FORWAPI Ciamis Ardy Sutarman, Sekcab Arif Abdul Rohim, dan Bendahara Endang Somantri.

Dalam arahannya, Ketua Umum FORWAPI Halim Saepudin menekankan pentingnya kekompakan, sinergi, dan transparansi sebagai modal utama berorganisasi. Ia juga mendorong DPC FORWAPI Ciamis segera memperoleh SKT dari Kesbangpol seperti yang telah dimiliki DPC Kota Banjar.

"Kami berharap wadah ini menjadi ruang memperkuat kebersamaan, menyatukan energi kolektif luntuk menjaga nilai-nilai profesi jurnalistik,” ucap Halim.

Halim menambahkan, forum ini bukan untuk menunjukkan siapa yang lebih unggul namun harus menjaadi simbol bahwa wartawan meski dari organisasi berbeda harus berdiri dalam satu garis kesetaraan profesi.

"Dan tidak juga merasa lebih hebat dari yang lain karena forum ini hadir untuk memperkuat rasa persahabatan bukan memperlebar jurang perbedaan,” tegas Halim.

Sementara itu Ketua  DPC kota bsnjar dan Ciamis Ardy Sutarman berharap, Forwapi dapat menjadi perekat yang menghilangkan sekat-sekat dikotomis di antara sesama wartawan se Jawa Barat.

"Sudah saatnya kita menanggalkan kesenjangan dan membangun kekuatan bersama karena persatuan jauh lebih penting daripada perbedaan gerbong," ungkapnya. (anwarwaluyo)

Bahas Dugaan Adanya Pemalsuan Tiket Objek Wisata, DPRD Pangandaran Gelar Rapat Kerja

PANGANDARANNEWS.COM – Beberapa waktu lalu DPRD Pangandaran menggelar Rapat Kerja untuk membahas dugaan adanya praktik pemalsuan tiket di objek wisata, rapat ini pun dilaksanakan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Inspektorat dan Tim Saber Pungli.(09/09/25)

Pada rapat tersebut Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menegaskan rapat ini bertujuan untuk mencari solusi cepat dan tegas atas persoalan yang mencoreng citra pariwisata daerah. 

Pada prinsipnya, kata Asep, DPRD meminta kepada SKPD terkait agar segera menyelesaikan persoalan tiket wisata palsu ini. 

Selain itu, Asep juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Polres Pangandaran, untuk segera menuntaskan proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Kami mohon dengan cepat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tambahnya. 

Asep menyebut, dalam hal ini pentingnya dilakukan transparansi dalam pengelolaan retribusi pariwisata. Dan ia meminta agar pendapatan dari sektor ini bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media seperti media sosial, videotron, atau media massa. 

"Sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa pendapatan pariwisata secara terang benderang, bisa dilihat langsung, diakses langsung," katanya.

Dan untuk mencegah kasus serupa terulang, DPRD juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun strategi pengawasan yang lebih menekankan pentingnya pembinaan mental pegawai di lingkungan SKPD serta mendorong Inspektorat untuk bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk ulama dan psikiater. 

“Dan kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang kan datang,” tegasnya. (hiek)


Dengan Kerja Bareng Sauyunan, Warga Desa Sindangasih Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Dusun

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Kerja gotong-royong sauyunan sudah menjadi tradisi bagi warga Desa Sindangasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, baik perangkat desa atau pun warga tak segan-segan mengerjakan demi kepentingan bersama.

Seperti yang dilakukan saat ini, tampak masyarakat dengan antusias bahu membahu mengerjakan perbaikan jembatan Cigede yang berlokasi di Dusun Sinagar.(18/09/25)

 Aksi gotong royong perbaikan jembatan penghubung antar dusun ini yang dibangun akhir tahun 2002 lalu ini dipimpin langsung Kepala Desa Sindangasih, Tedi Ruslan, juga menjadi gambaran soliditas antara warga dan Pemdes Sindangasih.

Kepada Pangandaran News, Tedi Ruslan mengatakan, jembatan ini memang memiliki peran vital untuk mobilitas masyarakat.

Tak hanya itu, kata Tedi, jembatan ini juga merupakan akses utama bagi masyarakat untuk menuju lahan pertanian dan kebun warga.

Menurut Tedi, pihaknya tidak menunggu bantuan dari luar, karena masyarakat langsung bergerak cepat melakukan perbaikan secara swadaya tanpa anggaran dari pemerintah.

"Seluruh kebutuhan bahan dan alat kerja dikumpulkan secara mandiri oleh warga," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari nilai gotong royong yang masih sangat hidup di tengah masyarakat. Tidak hanya memperbaiki jembatan, tapi juga memperkuat solidaritas antar masyarakat yang kompak dan ikhlas demi kepentingan bersama.

Kata Tedi, perbaikan jembatan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi antar dusun tapi juga sangat penting bagi mobilitas hasil pertanian mayarakat. Dengan jembatan yang kokoh dan aman, aktivitas pertanian dan perdagangan hasil kebun diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien. 

Kegiatan gotong royong ini menjadi bukti bahwa dengan persatuan dan semangat kebersamaan, masyarakat dapat menghadirkan solusi nyata terhadap kebutuhan infrastruktur di desa bahkan tanpa harus menunggu program dari pemerintah.

"Atas nama pemdes, kami menyampaikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif ini, serta berharap semangat seperti ini terus terjaga untuk pembangunan Desa Sindangasih," katanya.

Dalam perbaikan jembatan ini, mulai dari proses pembongkaran bagian yang rusak, pemotongan kayu baru, hingga pengecoran pemasangan kembali dilakukan dengan semangat kebersamaan. 

"Ibu-ibu PKK desa juga turut ambil bagian dalam menyiapkan logistik untuk mendukung kegiatan ini,"imbuhnya.

Salah satu tokoh masyarakat Dusun sinagar mengatakan, ia sepakat untuk memperbaiki jembatan ini bersama-sama  karena menyangkut kepentingan banyak orang.(anwarwaluyo)


 

 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN