FORWAPI Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek SPAM dan JIAT di Kabupaten Tasikmalaya

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat, menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti disampaikan Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, setiap proyek SPAM dan JIAT harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, serta Perpres dan Permen LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

"Tahapan penting yang wajib ditempuh mencakup perencanaan dan studi kelayakan, penyusunan rencana induk air minum hingga survei hidrogeologi," paparnya.(28/09/25)

Selain itu, imbuh Halim, perizinan lingkungan melalui UKL-UPL atau AMDAL, penguasaan lahan, dan perolehan izin pemanfaatan air menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.

Izin sumber daya air seperti Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) atau Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), kata Halim, merupakan kunci utama yang harus dimiliki. Begitu pula dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang diverifikasi dinas terkait.

Ia juga menekankan pentingnya dokumen pendukung seperti studi kelayakan, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perjanjian kerja sama bila melibatkan pihak swasta. Program SPAM fokus pada penyediaan air minum, sedangkan JIAT berfokus pada irigasi air tanah dan permukaan. Keduanya sama-sama wajib mematuhi izin dan ketentuan teknis yang telah diatur.

Pihaknya juga meminta agar seluruh proyek yang dibiayai APBN maupun APBD benar-benar mengikuti petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian PUPR atau Balai Wilayah Sungai demi menjaga transparansi dan kualitas pembangunan infrastruktur air di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Sengan adanya dugaan pelanggaran tersebut FORWAPI berharap Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak dan melakukan sidak langsung kelapangan untuk memeriksa terkait kelengkapan perizinan," tegaasnya. (anwarwaluyo)

Related

TASIK NEWS 8870595814624574146

Posting Komentar

emo-but-icon

item