Hari Ini 50 PPK di Kabupaten Pangandaran Dilantik dan Diambil Sumpah


PANGANDARANNEWS.COM - Bertempat di hotel Horison, hari ini sebanyak 50 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 30 petugas Sekretariat PPK dilantik dan diambil sumpah oleh Komioner KPU Kabupaten Pangandaran.

Dalam pelantikan yang turut dihadiri Ketua DPRD Pangandarab, Kapolres, Dandim 0625 Pangandaran, Kepala Kesbangpol dan camat dari 10 kecamatan tersebut, Ketua Komisioner KPU Pangandaran, Muhtadin, menyampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya anggota PPK yang nantinya akan bertugas di 10 kecamatan.

'Saya ucapkan selamat bergabung dengan keluarga besar KPU Pangandaran, "ucap Muhtadin. (04/01)

Muhtadin mengatakan, tahapan sampai hari ini telah memasuki fase krusial karena KPU pusat sudah menetapkan 18 partai politik (parpol) yang akan berkontestasi pada tanggal 18 pebruari 2024, pada pemilu mendatang.

Hari ini juga, kata Muhtadin, para anggota PPK juga akan menerima bimbingan teknis untuk bekal saat bertugas di tingkat kecamatan.

"Pada bulan kami juga akan segera melantik PPS yang akan bertugas di tingkat desa setelah melalui rekrutmen dan seleksi, "imbuh Muhtadin.

Rekan-rekan yang akan bertugas di kecamatan ini, ucap Muhtadin, harus paham tentang kepemiluan sehingga ketika bekerja tak ada lagi yang menjadi kendala saat melaksanakan tugas.

Pemilu itu, menurut Muhtadin, adalah konfik politik yang dilegalkan, maka baik KPU atau pun PPK harus menjadi menejer konflik yanhg baik. Artinya  tidak boleh memberikan saham pada konflik tersebut, sehinnga dalam kondisi pemilu ini harus tetap sejuk aman dan damai.

Muhtadin menyebut, pada sisi lain pihaknya juga terus melakukan dengan Bawaslu terkait norma hukum dan kode etik pemilihan.

Ikhtiar ini tidak lakukan hanya oleh KPU dan jajarannya, tapi, menurutnya, KPU juga bekerjasama dengan stake holder lainnya seperti TNI, Polri , Pol PP, camat dan instansi lainnya.

"Di sisi lain kami juga terus melakukan kordinasi dengan bawaslu, "ucapnya.

Sementara dalam sambutannya Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah ini bukan hanya sekedar acara seremoni saja, namun harus dilanjuti dengan integritas PPK saat bekerja nanti.

Karena menurut Asep, jika pemilu ini dilaksanakan dengan baik, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan maka akan melahirkan pemimpin baik juga.

"Dan tentu ini memalui campur tangan dan tugas KPU dan jajarannya, "kata Asep. (hiek)

Butuh Peremajaan, Kelapa Pangandaran Kalah Bersaing Dengan Kelapa Sumatera


PANGANDARANNEWS.COM - Mungkin sudah saatnya pohon kelapa di Kabupaten Pangandaran dilakukan peremajaan, pasalnya agar buah kelapa yang dihasilkan bisa bersaing dengan kelapa dari daerah lain.

Seperti disampaikan Humas PTPacific Eastern Coconut Utama (Pecu) Pangandaran, Roni, menurutnya saat ini pasokan buah kelapa dari Kabupaten Pangandaran sudah tidak bisa memnuhi kebutuhan produksi.

Kelapa dari Pangandara ujar Roni, hanya mampu memasok 20 persen dari seluruh kebutuhan produksi di PT Pecu dan sisanya dikirimdari luar daerah, seperti "jelas Roni. Palembang, jambi dan Riau.

"Harganya pun tidak jauh beda dengan kelapa Pangandaran, "jelas Roni.(03/01)

Roni menuturkan, selama ini untuk kebutuhan produksi PT Pecu membeli kelapa langsung dari bandar dengan harga Rp 3 ribu per kilonya, namun harga ini bisa fluktuatip.

Roni mengaku untuk saat ini PT Pecu masih belum mampu jika  harga kelapa tersebut, karena jika harus membeli dengan harga Rp 4 ribu tentu ini akan berpengaruh pada produksi.

Roni memyebut, untuk ukuran kelapa Pangandaran ini lebih kecil dinanding kelapa dari luar, ini mungkin disebabkan di Sumatera pohon kelapa tumbuhnya di lahan gambut  sementara di Pangandaran kebanyakan kelapa tumbuh di pesisir pantai. Selain itu kelapa Sumatera itu dipetik saat sudah tua, biasanya usia buah kelapa di Sumatera ini sekitar 3 bulan.

"Bahkan ada yang sampai berjatuhan, sementara di Pangandaran dalam usia 1 bulan saja sudah dipetik, "ujarnya.

Roni juga mengatakan, saat ini pohon kelapa di Pangandaran sudah banyak yang tua sehingga perlu adanya peremajaan.

"Saya berharap ke pemerintah agar ada peremajaan pohon kelapa sehingga produksinya pun bisa lebih meningkat, "imbuhnya.

Sentara menurut petani kelapa asal Kecamatan Parigi Tatang Tunggar (30), harga buah kelapa dari petani ke bandar dijual dengan harga Rp 1.5 ribu per butirnya.

Dengan harga tersebut Tatang mengaku masih tentu sangat murah.

"Kalau dulu bisa mencapai Rp 3 ribu per buah, bahkan bisa lebih, "kata Tatang. (PNews)

Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Kabupten Pangandaran Lakukan Aksi Tolak Premanisme


pangandarannews.com
- Ratusan ulama dan tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan di kabupaten Pangandaran berikan aksi perlawanan terkait pencabutan segel penghentian tempat-tempat warung remang-remang tak berizin yang dilakukan salah seorang oknum warga, bertempat di rumah makan Mina Famili Pamugaran.(01-01 2023)

Pencabutan segel yang terjadi saat malam pergantian tahun ini sontak membuat bupati Pangandaran geram,  yang berujung terjadi cekcok dan keributan antara bupati dan oknum warga tersebut.

Berita keributan ini melebar hingga berujung pada aksi perlawanan para ulama dan tokoh untuk melawan tindakan preman yang main hakim sendiri dengan mencabut segel tersebut.

Di hadapan para ulama dan tokoh masyarakat, Ketua MUI kabupaten Pangandaran, KH Otong Aminudin menyerukan untuk bertindak sesuai aturan dalm menghadapi premanisme di Pangandaran, dan Otong juga menghimbau ada semua kalangan terutama para ulama dan tokoh masyarakat untuk tidak tinggal diam menghadapi tindakan-tindakan premanisme yang dengan sengaja melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.

"Dengan maraknya tempat maksiat ini menjadi tentu menjadi PR bagi semua pihak agar dapat meminimalisir dengan cara-cara yang sesuai aturan, "ucap Otong.

Namun jika ada oknum-oknum yang sengaja menantang, ujar Otong, pihaknya pun tidak akan tinggal diam. 

"Dengan aksi ini diharapkan kedepan menjadi pembelajaran agar semua pihak bisa bersama sama menjaga Pangandaran kondusif, "Tukasnya.(harisfirdaus)

FKPAI Pangandaran Dukung Langkah Bupati, Istiqomah Tertibkan Tempat Maksiat

Ketua FKPAI Pangandaran, Arifin

PANGANDARANNEWS.COM - Hasil rapat terbatas bersama ormas Islam dan para kiyai, Forum Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Pangandaran memberi dukungan kepada Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata yang secara tegas berkomitmen pada kepentingan uma, dan hasil dari rapat bersama tersebut juga menginginkan kemaksiatan dapat dicegah bahkan diberantas di Pangandaran.

Demikian disampaikan Ketua FKPAI Pangandaran Ustad Arifin, SPd, usai mengikuti rapat bersama para kiayi, menurutnya FKPAI memberikan dukungan apa yang telah dilakukan Bupati Pangandaran yang dengan tegas telah  melaksanakan komitmentnya untuk memberantas kemaksiatan.

Kemaren malam, kata Arifin, bupati menepati janjinya menutup warung remang-remang yang telah ditutup dan ternyata buka kembali karena dibackup oleh preman, lalu kembali ditutup lagi oleh Bupati sendiri yang terjun langsung bersama Satpol PP dan Jaga Lembur.

"Saya atas nama FKPAI mendukung tindakan tegas Bupati Pangandaran yg sedang menjalankan amal ma'ruf nahyil mungkar, "tegas Arifin.(01/01 2023)

Arifin juga mendorong agar telah mencabut segel di warung remang-remang tersebut ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ia sudah melawan hukum serta menantang bupati yang telah mengintruksikan penyegelan.

Sebagai seorang penyuluh, kata Arifin, mengaku malu karena ia hanya bisa mengingatkan agar tidak terjadi kemaksiatan lewat penyuluhan melalui pengajian-pengajin saja, tetapi bupati malah telah berani untuk terjun langsung serta rela berkorban bukan hanya raganya melainkan jiwanya.

Arifin mwnyebut, saat ini bupati sedang on the track dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama membangun Kabupaten Pangandaran yang baldatun toyyibatun warobun ghofur, seperti yang tersirat dalam sebuh hadist dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahuanhu, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, barang siapa diantaramu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya), jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) dan jika tak sanggup juga maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju) , dan demikian itu adalah selemah-lemah iman”.

"Tidakan bupati melalui tangannya langsung dalam meminimalisir kemungkaran yang terjadi di Kabupaten Pangandaran wajib kita dukung bersama-sama, "imbuh Arifin.

Arifin juga berharap Kapolres Pangandaran merespon cepat kejadian ini, karena apa yg sedang dilakukan Bupati Pangandaran ini semata demi memelihara serta menjaga ketertiban serta menjauhkan dari penyakit-penyakit masyarakat.

"Bupati menyayangi  masyarakatnya, kami yakin Kapolres juga tentu sayang dan mencintai masayarakat Kabupaten Pangandaran, "imbuhnya. (PNews)

Pantai Karangtawulan Cikalong Suguhkan Pesona Keindahan Alam


pangandarannews.com/tasiknews - Pada saat libur tahun baru kemarin, pengelola wisata pantai Padarbumi dan pantai Karangtawulan Cimanuk Sindangkerta Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, terus berbenah dengan membersihkan di sekitar kawasan tersebut.

Seperti disampaikan Ketua Kompepar Pantai Padarbumi, Nana, kebersihan merupakan sarat mutlak untuk memberikan kenyamanan pada wisatawan saat ada di lokasi wisata, begitu juga dengan rasa aman.

Walau pun ditunjang sarana lengkap, menurut Nana, jika kebersihannya tidak terjaga tentu akan mengurangi keindahan serta citra pariwisata Karangtawulan.

"Mudah-mudahan pengunjung merasa aman, nyaman dan terkesan saat berwisata kesini, "ungkap Nana.(31/12)

Nana menjelaskan, saat hasil retribusi dari Pantai Karangtawulan baru Rp 200 juta pe tahun, diharakan kedepannya pantai Karangtawulan bisa semakin diminati wisatawan dari berbagai daerah.

"Kami bersama rekan-rekan di Kompepar berharap sektor pariwisata ini bisa menungkatkan ekonomi warga, "ucapnya. (anwarwaluyo)

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Dorong Pemda Tindak Tegas Preman Bekingi dan Perusak Segel warung remang-Remang

Ketua DPD KNPI Pangandaran, Rohimat Resdiana

PANGANDARANNEWS.COM - KNPI sangat setuju dengan ketegasan yang ditunjukan  Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata terhadap siapa saja preman yang memback up atau membackingi tempat maksiat harus ditindak tegas.

Demikian disampaikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana yang akrab disapa Imat.

Setelah beredar kabar terkait adanya kejadian keributan di sekitar kawasan pantai Pamugaran yang melibatkan Bupati Pangandaran dengan salah sorang mantan ketua Ormas, Nandang Suhendar bin Solihin alias Ujang Bendo, hal ini tentu mengundang reaksi KNPI.

Menurut Bung Imat, setelah menganalisa permasalahan yang terjadi dan tabayun kepada Bupati Pangandaran, ia berpendapat kejadian tersebut terjadi dikarenakan Nandang Suhendar telah melakukan perbuatan melawan hukum yang secara jelas dan terang benderang telah mencabut segel penutupan tempat hiburan malam yang sedang ditertibkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

Kata Imat, perbuatan ini seolah-olah menangtang Pemda Kabupaten Pangandaran, dan ini diduga dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 2  tahun 8  bulan sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Idiom Barang Siapa dalam KUHP merujuk kepada orang atau perseorangan, dan saya  meyakini Sdr. Nandang Suhendar alias Ujang Bendo mengetahui bahwa pemda dalam hal ini Penguasa Umum yang berwenang sedang mengadakan penertiban tempat hiburan malam yang illegal atau melanggar hukum, "ungkap Imat.

Imat mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut tidak berizin serta tidak sesuai dengan Rencana Tataruang dan Rencana Wilayah (RT-RW) Kabupaten Pangandaran.

Dengan demikian, kata Imat,  Nandang Suhendar dengan sengaja telah merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel.

Imat menambahkan, Selanjutnya  yang dilakukan oleh Bupati Pangandaran pada saat kejadian tersebut dalam keadaan terpaksa, karena sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap penyegelan tempat hiburan malam yang melanggar dan tidak berizin yang dilakukan oleh Satpol PP yang dengan sengaja dicabut atau dirusak Nandang Suhendar bin Solihin, tentu hal ini memicu emosi bupati sebagai kepala daerah Kabupaten Pangandaran. Dan yang dilakukan oleh Nandang Suhendar bin Solihin telah memaksa pejabat melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan jabatan yang sah, dan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Hal ini sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Pasal 211 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengalpakan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun, "jelas Imat.

Imat juga memaparkan bahwa terjemahan-terjemahan telah dibuat terhadap KUHP, termasuk juga Pasal 211 KUHP, oleh para ahli hukum pidana Indonesia agar KUHP dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia yang pada umumnya tidak menguasai bahasa Belanda. Adapun terjemahan Pasal 211 KUHP menurut beberpa ahli, adalah sebegai berikut,
1. Terjemahan Tim Penerjemah BPHN terhadap Pasal 211 KUHP: “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
2. Terjemahan P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir terhadap Pasal 211 KUHP: “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri untuk melaksanakan suatu tindakan jabatan atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan jabatan yang sah, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
3. Terjemahan R. Soesilo terhadap Pasal 211 KUHP: “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengalpakan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
4. Terjemahan S.R. Sianturi terhadap Pasal 211 KUHP: “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri untuk melakukan suatu karya-jabatan atau melalaikan suatu karya-jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun”.
Sedangkan berdasarkan keterangan ahli Wirjono Prodjodikoro, “tindak pidana ini adalah suatu pengkhususan (species) dari tindak pidana yang semacam, tetapi bersifat luas (algemeen) dari pasal 335 ayat 1 ke 1”. Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP mengancamkan pidana penjara maksimum 1 (satu) tahun dan denda maksimum Rp. 4.500,00 terhadap, “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Oleh Wirjono Prodjodikoro dikatakan, rumusan perbuatan memaksa dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 ini bersifat luas (algemeen), sedangkan Pasal 211 KUHP merupakan pengkhususan (species).
Unsur-unsur dari Pasal 211 KUHP dengan memperhatikan beberapa terjemahan sebelumnyam, yaitu :
1. barang siapa.
2. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
3. Memaksa.
4. Seorang pejabat (pegawai negeri, ambtenaar).
5. untuk melakukan perbuatan jabatan (tindakan jabatan, karya-jabatan, ambtsverrichting) atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan (tindakan jabatan, karya-jabatan, ambtsverrichting) yang sah.
Sedangkan pengertian ambtenaar (pejabat, pegawai negeri) dalam peraturan perundang-undangan umum, juga mengadakan perluasan pengertian ambtenaar (pejabat, pegawai negeri) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 KUHP bahwa,
1. Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
2. Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orangorang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
3. Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat. (PNews)

Sebagian Pengunjung Tak Percaya Berita Hoaks Tetap Nikmati Malam Pergantian Tahun di Pangandaran


PANGANDARANNEWS.COM - Pengunjung dari luar daerah merasa ketagihan merayakan pergantian tahun di pantai pangandaran, pasalnya pantai Pangandaran memiliki sejumlah tempat nyaman untuk tempat merayakan malam tahun baru.

Anwar (40) salah satu wisatawan dari Tasik Kota mengaku sering berkunjung ketika pergantian tahun bahkan hampir setiap tahun ia berkunjung bersama rekan-rekan dan saudaranya.

"Sudah menjadi agenda rutin saya dan kawan-kawan merayakan tahun baru di pantai pangandaran," katanya.(31/12)

Anwar menuturkan, ia bersama rekan-rekannya berangkat dari Tasik sekitar jam 12 siang dan sampai ke Pangandaran sekitar jam 15.00, kebetulan arus lalu-lintas menuju Pangandaran tidak terlalu padat sehingga perjalanan pun sedikit lebih cepat.

Terkait berita hoak yang sekarang beredar di sejumalh sosial media, ia mengatakan sama sekali tidak berpengaruh dengan berita tersebut dan menghalangi niatnya untuk merayakan malam pergantian tahun di Pangandaran.

"itu mah berita enggak bener yang belum tentu kebenaran sumber beritana, saya lebih percaya informasi dari pemerintah dalam hal ini BMKG, " ujarnya.(bill)

Libur Tahun Baru 2023 Kunjungan Wisatawan Ke Pangandaran Alami penurunan Drastis


PANGANDARANNEWS.COM - Menjelang malam pergantian tahun objek wisata di Kabupaten Pangandaran terpantau masih sepi pengunjung, bahkan menurun hingga 30% dibanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, kepada PNews saat ditemui di sela-sela kesibuknnya.

Ia menyampaikan pendapatan dari kelima obyek Wisata, seperti pantai Pangandaran, Batuhiu, Karapyak, Pantai Batukaras dan Green Canyon, hingga saat ini baru mencapai Rp1,6M dan sangat jauh jika  dibanding dengan tahun lalu.

"Bulan Desember kemarin kita mendapatkan sekitar Rp 2,6M,  padahal tahun lalu masih kondisi PPKM tapi tahun sekarang hingga saat ini baru mendapatkan Rp1,6M," kata tonton. (31/12)

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, ujar Tonton,  hilang sekitar  Rp 1 milyar, padahal harga tiket sudah mengalami kenaikan, dan diperkirakan pengunjung tahun ini sekitar 4 juta pengunjung yang datang di lima destinasi.

Dalam pantauannya hingga saat ini menjelang malam tahun baru pengunjung mulai berdatangan, khususnya ke obyek wisata pantai Pangandaran.

Tonton menyebut salah satu penghambat berkurangnya pendapatan daerah karena terdapat calo kamar nakal yang standby di depan hingga menggiring para wisatawan masuk tanpa bayar tiket.

"Seperti tadi saya menyaksikan langsung ada dua sepeda motor lalu saya menghalau wisatawanya dan calonya langsung kabur, " ujarnya.

Menurut tonton hal tersebut sering terjadi di wilayah wisata Kabupaten pangandaran dan ia menghimbau kepada calo kamar jangan melanggar karena ini menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya berharap ini tidak terjadi lagi, silahkan saja yang mau usaha untuk menjual kamar asal jangan membawa wisatawan kearah jalan yang tidak bertiket, "ucapnya. (bill)

Hingga Sore Hari Ini Obyek Wisata Pangandaran Belum Tampak Ada Lonjakan Wisatawan


PANGANDARANNEWS.COM -Hingga jam 15 hari sabtu tanggal 31 Desember 2022, tampak arus kunjungan wisatawan ke obyek wisata pantai Pangandaran belum terlihat membludak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Suasana di pantai pun masih belum ramai, padahal pada tahun-tahun sebelumnya suasan pergantian tahun di sejumlah tempat wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran ini selalu diserbu wiisatawan.

Para pedagang pun mengaku kondisi akhir tahun ini sungguh sangat berbeda dengan tahun lalu.

"Biasanya wisatawan sudah ramai sejak kemarin tanggal 27 Desember, tapi sekarang hingga tanggal 31 pun belum terlihat lonjakan pengunjung, "ungkap salah seorang penyewa selancar di kawasan pantai barat.(31/12)

Sementara menurut wisatawan asal Soreang, Astri (27) yang datang bersama anak dan suaminya mengungkapkan, mungkin ini karena banyak berita-berita di media sosial yang mengatakan akan terjadi gempa besar dan lainnya. 

Padahal menurut Astri saat ditemui PNews di kawasan pantai barat, walau pun cuaca mendung tapi kondisi di pantai tampak tenang dengan ketinggian ombak sekitar 1/2-1 meter saja.

"Memang saya pun sempat mendengar berita yang ada di medsos tersebut, tapi kenyataannya saya sangat nyaman menikmati suasana pantai Pangandaran hari ini, "ujar Astri. (hiek)







MUI Kabupaten Pangandaran GelarAcara Silaturahmi Bersama Tokoh dan MUI Desa se-Kabupten


Pangandrannews.com - Menjelang awal tahun 2023 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran gelar silaturahmi dengan seluruh ketua MUI dan perwakilan tokoh masyarakat se-Kabupaten Pangandaran, dengan tema Multaqo Ulama Kabupaten Pangandaran yang dilaksanakan dari tanggal 24 hingga 30 Desember 2022 bertempat di aula Desa Pananjung Kecamatan Pangndaran. (31/12)

Dihadapan para peserta yang hadir ketua MUI Kabupaten Pangandaran KH. Otong Aminudin memaparkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia sehingga jangan sampai memanfaatkan umat untuk kepentingan pribadi dan hawa nafsunya.

"Orang yang mengajak simpati kepada dirinya untuk kepentingan hawa nafsunya adalah lebih buruk dari sekedar seorang pencuri," ujarnya.

Ia juga menjelaskan pentingnya untuk paham tentang perkembangan jaman, karena jika tidak mengerti perkembangan jaman tentu akan tertinggal.

Dalam konteks Pangandaran sebagai salah satu tujuan wisata dunia, kata Otong, hendaknya semua paham perkembangan sehingga bisa melakukan tindakan yang tepat.

Terkait maraknya kemaksiatan, ia mengungkapkan pentingnya menjaga umat sampai kapan pun, namun juga harus disadari bahwa hidayah mutlak wewenang Allah SWT.

Ia juga mengingatkan akan krisis etika yang terjadi belakangan ini, khususnya etika terhadap para ahli ilmu dan orang-orang soleh yang hari ini kondisi seperti itu makin terkikis.

"Orang justru lebih memuliakan seseorang karena kekayaannya, padahal hal itu mengurangi dua pertiga agamanya, "ucapnya. (harisfirdaus)

 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN