PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS — Pelestarian situs dan jejak peradaban Sunda merupakan tanggung jawab kolektif, nilai sejarah, budaya, dan filosofis yang terkandung di dalamnya merupakan identitas yang membentuk karakter masyarakat masa kini dan masa depan.
Namun keprihatinan kini menyelimuti dunia pelestarian budaya Kabupaten Tasikmalaya, menyusul adanya dugaan perusakan situs purbakala Gunung Payung di Desa Karangjaya Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu, 2 September 2026, ditemukan dugaan perusakan terhadap situs purbakala berupa Lingga-Yoni di kawasan Gunung Payung Karangjaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 3 September 2026, tim Gasantana yang bergerak di bidang ekspedisi penelitian dan pelestarian alam dengan dipimpin langsung oleh Ketua Gasantana Hadi Permana didampingi Bunda Sumiati, mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan koordinasi resmi.
Kepada Pangandaran News,
Hadi Permana menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut sekaligus mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindak pidana perusakan situs di Indonesia, jelas Hadi, diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan berdasarkan KUHP, pelaku perusakan fasilitas umum dapat diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Pelaku perusakan sarana dan prasarana kebudayaan diancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas Hadi.
Ia mengaku merasa sangat prihatin atas tindakan oknum yang merusak situs Lingga-Yoni di Gunung Payung, serta menyesalkan tindakan tersebut.
Sementara seorang Pemerhati Situs dan Lingkungan Alam Priangan Timur, Ki Acep Aan menegaskan pentingnya langkah konkret perlindungan situs.
Menurutnya, perawatan dan perlindungan situs/cagar budaya adalah tanggung jawab kolektif bersama pemerintah dan warga masyarakat sekitar. Artinya, perlu pengawasan yang serius oleh pihak Dinas dan Desa untuk mengawasi orang-orang yang masuk ke wilayah Gunung Payung.
"Sebaiknya dibuat petugas khusus untuk mendata identitas siapa saja yang berkunjung ke sana," ujar Ki Acep.
Saat diminta komentarnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik laporan dan koordinasi dari Gasantana.
"Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menyusun langkah-langkah strategis berkelanjutan untuk perlindungan situs tersebut," ucap salah seorang perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tasikmalaya.
Ia mengatakan, fungsi utama Dinas Kebudayaan dalam perawatan situs dan cagar budaya adalah melaksanakan perlindungan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya bangsa.
Ia menyebut warisan leluhur ini bukan milik perorangan tapi milik seluruh bangsa, dan menjaganya adalah kewajiban kita semua.
"Merusaknya sama dengan merusak identitas kita sendiri," tandasnya. (@mirsaripudin)

