» » Terkecil Dari 27 Kabupaten-Kota Di Jawa Barat, Ini Besaran UMK Kabupaten Pangandaran

Terkecil Dari 27 Kabupaten-Kota Di Jawa Barat, Ini Besaran UMK Kabupaten Pangandaran

Penulis By on 09/05/26 | No comments

PANGANDARANNEWS.COM - Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten -Kota (UMK) Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan.

Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota, dengn total 27 wilayah, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut diumumkan bahwa besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat di tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,00.

Nilai UMP Jawa Barat 2026 ini mengalami kenaikan 5,77% atau sebesar Rp126.368,82, dibandingkan UMP Jawa Barat 2025 yang besarannya Rp2.191.232,18.

Selain UMP, Gubernur Jawa Barat juga menetapkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep/862-Kesra/2025, dan berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap UMP dan UMK di kota dan kabupaten se-Jawa Barat,
-Kota Bekasi: Rp5.999.443.
-Kab. Karawang: Rp5.886.853.
-Kab. Bekasi: Rp5.938.885.
-Kab. Purwakarta: Rp5.052.856.
-Kab. Subang: Rp3.737.482.
-Kota Depok: Rp5.522.662.
-Kota Bogor: Rp5.437.203.
-Kab. Bogor: Rp5.161.769.
-Kab. Sukabumi: Rp3.831.926.
-Kab. Cianjur: Rp3.316.191.
-Kota Sukabumi: Rp3.192.807.
-Kota Bandung: Rp4.737.678.
-Kota Cimahi: Rp4.090.568.
-Kab. Bandung Barat: Rp3.984.711.
-Kab. Sumedang: Rp3.949.856.
-Kab. Bandung: Rp3.972.202.
-Kab. Indramayu: Rp2.910.254.
-Kota Cirebon: Rp2.878.646.
-Kab. Cirebon: Rp2.880.798.
-Kab. Majalengka: Rp.2.595.368.
-Kab. Kuningan: Rp2.369.380.
-Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336.
-Kab. Tasikmalaya: Rp2.871.874.
-Kab. Garut: Rp2.472.227.
-Kab. Ciamis: Rp2.373.644.
-Kab. Pangandaran: Rp.2.351.250.
-Kota Banjar: Rp2.361.241.

Lebih lanjut, dalam diktum kedua s.d. Kedelapan dalam Ketetapan Gubernur Jawa Barat tentang UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) tersebut, diterangkan sejumlah poin berikut.

UMK mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah tersebut.

Pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, terkecuali pelaku usaha mikro dan kecil.

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. ***


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya