× Tutup IKLAN KIRI
× Tutup IKLAN KANAN
Mode Gelap
PangandaranNews
PANGANDARANNEWS
IKLAN ADSENSE HEADER (728x90)
TERKINI
Update berita terbaru seputar Pangandaran dan sekitarnya hari ini...
Sinkronisasi Berita HD...

Laporan Utama


Wisata Air Pangandaran Belum Miliki Izin, Pajak Daerah Pun Tertahan

Poto ilustrasi 
PANGANDARANNEWS.COM - Aktivitas usaha wisata air di obyek wisata pantai Pangandaran Jawa Barat, terus berjalan setiap hari dengan semakin meningkatnya minat para wisatawan. 

Namun di balik ramainya usaha jenis tersebut, tercatat 275 pelaku usaha water sport hingga kini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga belum terpenuhinya legalitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun belum bisa mengantongi pendapatan pajak dari kegiatan wisata air yang rutin beroperasi di kawasan pantai timur ini.

Saat diminta tanggapannya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, membenarkan, ratusan pengusaha tersebut masih berada dalam tahapan pengurusan izin usaha.

Ia menyebut, sekarang semua pelaku usaha sedang memproses perizinan terutama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperoleh NIB.

"Semuanya ada 275 pelaku usaha itu tergabung dalam 12 kelompok penyedia layanan wisata air," jelasnya, kepada sejumlah wartawan di TIC Pangandaran. (02/03/26).

Dadan mengaku, pihaknya berharap proses administrasi yang berjalan saat ini dapat segera membuahkan hasil dalam waktu dekat.

Situasi tersebut juga menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Pangandaran, salah satunya dari anggota Komisi II DPRD, Ai Nanan.

Ai menilai, belum lengkapnya perizinan ini tentu akan berdampak langsung pada tidak tergarapnya potensi Pendapatan Asli Daerah terutama ketika pemerintah daerah sedang berupaya memperkuat kondisi fiskal.

Seharusnya, kata Ai, wisata air ini bisa menjadi sumber PAD dan harus segera diurus izin-izinnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah daerah menghadapi posisi yang tidak mudah, Karena di satu sisi wahana water sport menyimpan peluang besar untuk mendongkrak penerimaan daerah," ungkapnya.

Namun di sisi lain, tambah Ai, tanpa dasar hukum berupa izin resmi langkah penarikan pajak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta bisa dipersepsikan sebagai pungutan liar.

Menurutnya, ini seperti buah simalakama, potensinya besar untuk menambah PAD tapi kalau izin belum ditempuh dan ada penarikan itu bisa menjadi indikasi pungli.

Karena itu, ia mendorong agar Disparbud Pangandaran segera mengambil peran aktif dengan memfasilitasi serta menjalin koordinasi bersama para pelaku usaha.

"Langkah ini diperlukan supaya seluruh pengusaha wisata air mengantongi NIB, sehingga kewajiban perpajakan dapat diberlakukan secara sah dan sesuai aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 khususnya Pasal 24, kegiatan wisata air masuk dalam kategori objek pajak retribusi daerah. Adapun pada Pasal 28, diatur tarif pajak sebesar 10 persen. Namun meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum dapat memungut pajak dari operasional water sport di kawasan Pantai Timur lantaran para pelaku usaha belum memiliki legalitas formal berupa NIB. (hiek)










wisata body rafting Citumang Pangandaran

wisata body rafting Citumang Pangandaran