Hati-Hati, Tak Bayar Pajak Hotel Di Pangandaran Dipasang Stiker Penunggak Pajak
PANGANDARANNEWS.COM—Hasil penelusuran di lapangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mencatat ada sekitar 30 hotel menunggak pajak kepada di tahun 2025.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan saat ditemui Pangandaran News di ruang kerjanya.(06/01/26)
Ia mengatakan, 30an hotel yang belum bayar pajak tentu menjadi bahan evaluasi serta tindakan terhadap hotel tersebut akan dilakukan setiap bulan di tahun 2026.
Jika ketetapan mereka di tanggal 15 tiap bulan tidak membayar, maka, kata Sarlan, akan lakukan itu penempelan stiker menunggak pajak setelah diberi waktu selama lima hari dari waktu tenggat pembayaran.
”Misalkan jatuh tempo tanggal 15, ya tanggal 20 harus dibayar,” jelasnya.
Ia menyebut, 30 hotel ini tersebar di seluruh Kabupaten Pangandaran sebagian sudah mencicil dengan membuat pernyataan dan menurut mereka ini jadi meringankan mereka. Karena hotel-hotel ini juga beralasan usaha hotel mengalami pailit dan keteteran di operasional ditambah pendapatan yang menurun bahkan ada yang sudah tidak berjalan.
“Kami mentargetkan PAD dari sektor paja hotel ini sebesar Rp 25 Miliar di tahun 2025, sementara di tahunini naik menjadi Rp 30 Miliar.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu ada 4 hotel yang sudah ditempeli stiker menunggak pajak di wilayah Pantai Barat Pangandaran. Dan pemasangan stiker ini, menurutnya merupakan sebuah pemberitahuan terhutang pajak yang belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Pangandaran nomor 58 tahun 2024.
“Terutama di pasal 43 ayat 6 yang menyatakan, jika wajib pajak mempunyai piutang selama tiga kali masa pajak atau tiga bulan berturut – turut belum membayar itu bisa dipasang stiker dan merupakan pemberitahuan tunggakan pajak,” terangnya.
sementara Kabid Pajak Daerah Lainya Bapenda Pangandaran Asep Rusli menambahkan, pihaknya saat ini belum bisa membeberkan capaian pendapatan daerah dari sektor pajak tahun 2025 karena belum selesai dan masih rekon ke kas daerah.(hiek)

