Komitmen Dukung Budaya Lokal, Bapemperda DPRD Pangandaran Segera Susun Raperda DKD

Iwan Ridwan, Budaya Bukan Hanya Warisan Masa Lalu Tapi Juga Pondasi Masa Depan
PANGANDARANNEWS.COM - DPRD Kabupaten Pangandaran saat ini mulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dewan Kebudayaan Daerah (DKD), penyusunan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi dan keberlanjutan kebudayaan lokal di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang semakin kuat.
Ranperda ini juga menjadi tindak lanjut dari pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk Dewan Kebudayaan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pelestarian dan pengembangan budaya.
Seperti disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhamad Ridwan, proses penyusunan Perda ini mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna, sebelum penetapan APBD beberpa waktu lalu.
Propemperda, menurut Iwan, merupakan dokumen perencanaan pembentukan Perda untuk satu tahun ke depan yang mencakup skala prioritas dan materi pokok yang akan diatur.
Adapun Tahapan penyusunan Propemperda ini, jelas Iwan, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyusun Propemperda, hasil penyusunan disepakati lalu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD lalu Propemperda pun ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.
"Persiapan penyusunan Perda tentang DKD ini merupakan langkah penting dalam penguatan kelembagaan budaya di Pangandaran, dan DPRD memastikan seluruh tahapan mengikuti mekanismen secara ketat, agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara substansi dan aspiratif, " kata Iwan.(13/05/2025).
Iwan juga menjelaskan, pembuatan perda tersebut mengacu Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang sama-sama mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Adapun Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, imbuhnya, disana dinjelaskan tentang pembentukan produk hukum daerah termasuk Peraturan Daerah (Perda)dan menjelaskan juga tahapan pembentukan Perda dari perencanaan hingga pengundangan. Dirubah oleh Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Iwan menambahkan, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yan mencakup perubahan terkait pembentukan produk hukum daerah.
Pihaknya juga, ungkap Iwan, membahas tentang pembentukan Perda, termasuk tata cara pengundangan Perda, penyempurnaan terkait tahapan pembentukan Perda, penyempurnaan terkait pembatalan peraturan daerah dan perubahan terkait harmonisasi pembatalan peraturan gubernur.
Ia menekankan, dalam proses penyusunan ini adanya keterlibatan masyarakat budaya adalah kunci utama karena peraturan yang baik adalah yang disusun secara partisipatif dan merepresentasikan kebutuhan nyata masyarakat.
"Kami tidak ingin membuat perda yang eliti, Perda ini harus menjadi hasil dari dialog antara pemerintah dan pelaku budaya karena merekalah yang paling memahami dinamika, tantangan, dan potensi budaya yang hidup di masyarakat " jelasnya.
Iwan menyebut, tahapan selanjutnya akan melibatkan diskusi kelompok terfokus, konsultasi publik, dan penyusunan naskah akademik yang bersumber dari kajian-kajian empiris maupun kearifan lokal. Dan DPRD juga akan membuka ruang bagi masukan dari berbagai unsur, seperti budayawan, seniman, tokoh adat, akademisi, dan pemerhati budaya.
Iwan berharap DKD nantinya memiliki fungsi strategis, antara lain memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah daerah terkait kebudayaan serta merancang agenda pemajuan kebudayaan daerah dan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam pelestarian nilai-nilai lokal.
Dan dengan adanya DKD Iwan juga berharap, pembangunan di Pangandaran tidak hanya mengejar aspek fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan nilai, identitas, dan karakter daerah.
“Budaya bukan hanya warisan masa lalu tapi juga pondasi masa depan, oleh karena itu melalui Perda ini kita sedang merancang jalan agar budaya Pangandaran tetap hidup, relevan, dan menjadi kekuatan pembangunan daerah," pungkasnya".(hiek)