DPRD Tetapkan Rekomendasi Hasil pemeriksaan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemda Pangandaran Tahun 2023
Rekomendasi ini sendiri merupakan hasil pembahasan yang di lakukan oleh panitia khusus (pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran dipimpin Solihudin.S.Ip yang menyatakan, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Yang saat ini mendapatkan predikat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI.
Pada rekomendasi pertama, kata Soehudin, Pemkab Pangandaran harus merasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024 dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah( PAD), selanjutnya Pemkab Pangandaran juga harus segera menyelesaikan piutang PBB P2 dengan melakukan digitalisasi penbayaran pajak PBB P2 dan retribusi daerah.
"Juga perlu adanya peningkatan kapasitas pengelola anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK dan pemerintah daerah agar menyelesaikan utang belanja," ungkap Solehudin.
Solehudin mengatakan, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang di dukung dengan Sistem Pengendali Intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pemerintah daerah juga agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
"Dan yang terakhir, apabila dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya, tegas Solihudin.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Muhammad Taufiq.S.Ip., M.Si menambahkan, langkah selanjutnya setelah melakukan penetapan rekomendasi yaitu melaksanakan rapat paripurna dengan pemerintah daerah (eksekutif) dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah.
"Selanjutnya DPRD terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemerintah daerah atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023 ini," ucap Taupik. (hiek)